Fajarsultra.com
Setelah tiga bulan menjadi buronan, Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus dua pelaku pembacokan di kawasan Masjid Al-Alam Kendari, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, dua pelaku masing-masing bernama Alfin (18) dan Aldi (17).
“Benar, kedua pelaku masih pelajar dan sudah ditangkap hari ini di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” ujarnya.
Dibeberkan, para pelaku melakukan Pembacokan pada Jumat (22/7/2022) dan korbannya adalah seorang pria bernama Edo. Aksi penganiayaan ini bermula saat korban Edo bersama rekannya pergi Masjid Al – Alam Kendari. Sesampainya di sana, korban dipanggil oleh seorang pria bernama Aco (20).
Ketika sedang bercerita, Aco bersama kedua pelaku (Alfin dan Aldi) langsung menganiaya dan membacok korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Akibatnya, korban Edo mengalami luka di bagian kepala, tangan, punggung dan pinggang. Para pelaku langsung melarikan diri dan korban dibawa ke RSUD Kendari untuk mendapat perawatan medis.
Sehari setelah kejadian atau Sabtu (23/7), Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku Aco di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Sedangkan dua pelaku lain yakni Aldi dan Alfin ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya ditangkap pada Rabu (9/11/2022).
“Pelaku Aco yang melakukan penikaman dan pembacokan, Alfin menendang korban hingga terjatuh dari motor. Sedangkan Aldi memukul korban sebanyak 4 kali,” tambahnya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka nekat menganiaya korban karena dendam masa lalu.
“Motifnya, pelaku Aco ini sakit hati karena pernah dipukul oleh korban Edo. Makanya dia ajak temannya balas,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.