KPK Sosialisasikan Registrasi E-Filing pada Aplikasi E-LHKPN Lingkup Pemkot Kendari

Kendari FS,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensosialisasikan registrasi E-Filing pada aplikasi E-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Sosialisasi Kegiatan Pendampingan e-Filing pada aplikasi e-LHKPN bagi penyelenggara negara lingkup pemkot kendari, dilakukan diruang pola Kamis (26/4/2018).

Asisten I Pemkot Kendari, Rahman Napira mengungkapkan, semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Kendari mengikuti sosialisasi E-Filing pada aplikasi E-LHKPN, yang dilakukan pihak KPK.

“Memamg sebagai penyelenggara wajib melaporkan LHKPN yang dimilikinya. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara negara khususnya pejabat eselon II lingkup Pemkot Kendari, agar memahami cara mendaftarkan harta kekayaan pada aplikasi yang baru yakni E-Filing pada aplikasi E-LHKPN,” kata Rahman Napira.

Pemeriksaan dan Pendaftaran (PP) LHKPN KPK, Olivia Kartika mengatakan, LHKPN adalah daftar kekayaan penyelenggara negara beserta pasangan dan anak dalam tanggungan, yang dituangkan didalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.

“Anak dalam tanggungan ini bukan kami batasi berdasarkan umur, tetapi anak-anak dari Wajib Lapor (WL) yang masih dibiayai. Sebaliknya jika anak WL baru berusia 18 tahun dan sudah bekerja dan dapat membiayai hidupnya sendiri maka masuk dalam anak tidak dalam tanggungan, karena harta yang kami perhitungkan hanyalah harta dari WL yang masih dalam tanggungan,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk pelaporan LHKPN ini tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, tetapi sudah lebih dari 140 negara yang menerapkan LHKPN ini.

“Jadi ini bukan saja kebijakan yang dilakukan di Indonesia saja, melainkan sudah dilakukan dibanyak negara,” katanya.

Gerhana

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: