KPK Minta Bupati Koltim dan Konkep Hentikan Pungutan Biaya Diksar CPNS

FAJARSULTRA.COM KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menengur Bupati Kolaka Timur (Koltim) dan Konawe Kepulauan (Konkep) terkait dugaan pungutan biayaya Pendidikan Dasar (Diksar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) senilai Rp 9 juta.

Hal itu disampaikan langsung, salah satu anggota Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Dwi Aprillia Linda, saat menggelar Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta monitoring kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, di kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/4/2019).

“Pak Bupati Koltim dan Konkep, mohon di jelaskan ada pengaduan masyarakat yang kami terima. Bahwa Diksar CPNS ditarik biayaya Rp 9 juta perorang,” tanya Dwi Aprillia Linda.

Menurutnya pugutan tersebut merupakan Pungutan Liar (Pungli) sehingga harus dihentikan.

“Itu apa tidak di anggarkan di APBD, kalau di pungut seperti itu apa pungli atau tidak?. Kalau ada batalkan,” sambungnya.

Senada dengan itu, Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Aldinsyah Malik Nasution secara tegas juga meminta, kepada Bupati Koltim dan Bupati Konkep untuk menghentikan pungutan biayaya Diksar tersebut.

“Yang namanya pake uang pribadi itu tidak ada aturannya, jadi harus di anggarkan dulu baru mulai kegiatannya. Setau saya tidak ada di daerah lain, pak kalau mereka tidak kecewa mereka tidak mungkin melapor. Sudah jalan? Batalkan saja jangan pusing-pusing anggarkan saja masih ada waktu itu,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Konkep Amrullah mengaku, kegiatan tersebut sejatinya telah masuk dalam anggaran APBD. Namun tidak mencukupi, sehingga dari hasil kesepakatan Pemda dan peserta CPNS untuk menggunakan biayaya Diksar ditanggung oleh para peserta.

“Ini sebenarnya permintaan peserta juga pak, karena masa percobaan mereka hanya 1 tahun. Supaya Diksarnya tetap jalan pake uang peserta dulu, nanti di APBDP baru kita ganti sesuai yang disetorkan,” ungkapnya.

Sementara, Bupati Koltim Tony Herbiansyah berdalih, pihaknya belum mewacanakan hal tersebut, karena belum di anggarkan dalam APBD Koltim.

“Hanya saja media sosial (medsos) sudah bicarakan duluan, tapi kita juga tidak bisa salahkan yang di medos. Jadi tidak ada itu, jangankan dilaksanakan diwacanakan saja belum,” ujarnya.

Beberapa calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2018 yang ada di Kabupaten Koltim dan Konkep resah, lantaran mereka diminta menalangi biaya pendidikan dan latihan dasar (diklatsar). Tiap orang dibebankan biaya sebesar Rp9 juta.

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: