FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Dinahkodai Andi Sulolipu, Komisi II DPRD Kota Kendari terus mengawal pemutusan kontrak Pengelolaan Pasar Basah Mandonga antara pemerintah kota Kendari dengan PT Kurnia. Hal ini dilakukan setelah adanya keluhan dari pedangang maunpun hasil peninjauan beberapa kali yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kendari mengenai pengelolaan manajemen Pasar yang amburadul.
Kemarin, Selasa (03/11/2020) Komisi II DPRD Kendari, dipimpin langsung oleh ketua Komisi II, Andi Sulolipu didampingi Wakil Ketua Sahabuddin, Faldli Bafadal, serta Arwin MM. menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda membahas peninjauan kembali perjanjian kerja sama pemerintah kota Kendari dengan PT. Kurnia Sulawesi Karyatama tentang pengelolaan pasar basah mandonga.
Komisi II mengundang OPD terkait lingkup pemerintah Kota Kendari yaitu, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Kota, Bapenda, Bagian Kerjasama Setda, dan PD Pasar Kota Kendari.
“Dalam Rapat ini, Kami dan OPD yang hadir memberikan masukan serta pendapat dalam meninjau kembali perjanjian kerjasama pemerintah Kota Kendari dengan PT. Kurnia di sebabkan banyak pelanggaran yang di lakukan dalam mengelolah pasar basah Mall Mandonga berdasarkan hasil Sidak dan aduan dari asosiasi pedagang pasar basah Mandonga beberapa Waktu lalu,” kata Andi Sulolipu.
Dibeberkan, dalam rapat tersebut disepakati agar OPD terkait secara bersama-sama membuat sebuah kajian hukum berdasarkan hasil temuan pelanggaran yang di dapatkan sesuai dengan Bidang kerja masing-masing OPD dan akan di bahas Kembali Bersama Komisi II DPRD Kota Kendari untuk menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah Kota Kendari.
“Saya juga meminta agar pembuatan kajian hukum tidak terlalu lama sehingga pedagang dapat segera mendapat kejelasan terkait pengelolaan pasar basah Mandonga,” tandasnya.
Diungkapkan, sudah tidak ada alasan bagi PT Kurnia Sulawesi Karya Tama untuk terus mengelola Pasar Basah Mandonga. Sebab, telah banyak aturan main perjanjian yang dilanggar.
Seperti, penaikan sewa tarif Listrik, retribusi kebersihan, Pengelolaan Area Parkir, Pengelolaan manajemen pasar, Penambahan los pedagang dan beberapa hal lainnya lagi.
“Misalnya sewa listrik, ini kan perbulan nya sudah terlalu besar, padahal dalam perjanjian segala sesuatunya itu harus dikomunikasikan dengan pemerintah Kota dulu, Akhirnya PD Pasar mau tarik retribusi pasar yang seharusnya Rp 3.000 cuma Rp 1.000 karena kasihan ke pedagang mereka sudah dikuliti sama pengelola,” terangnya.
Selain itu lanjutnya, PT Kurnia juga tidak pernah mengindahkan panggilan DPR untuk melakukan RDP selama ini.
“Dua kali kita RDP, yang datang itu tidak pernah jelas jabatannya, kalau saya tanya dia bilang besok saya sudah mau diganti. Begitu juga Ibu Lilis kalau saya telfon banyak alasannya. Terus apa lagi yang mau diragukan oleh pemerintah Kota untuk mempertahankan PT Kurnia ini, legalitas perusahaan ini ndak jelas.
“Pemkot masih mau mengkaji, Tapi kami desak supaya segera diputuskan. Misalnya dipasal 116 di MOU bila ada suatu kebijakan PT Kurnia ini harus dia bermusyawarah kepada Pemkot, tapi seperti tarif parkir, retribusi kebersihan, listrik ini seenaknya saja dia naikan. Untuk apa dipertahankan perusahaan ini sudah tidak sehat, menguntungkan mereka tapi menghabiskan anggaran PAD kita yang tidak jelas dimana masuknya jangan sampai ini pembiaran,” tandasnya.
Di ketahui sebelumnya masalah ini berawal dari aduan asosiasi pedagang pasar basah Mandonga yang kemudian di respon oleh Komisi II DPRD Kota Kendari dengan melakukan sidak bersama OPD terkait dan menemukan banyaknya pelanggaran kontrak yang di lakukan PT Kurnia Sulawesi Karyatama antara lain. Kelayakan bangunan, jasa parkir, pengelolaan sampah, dan penarikan iuran pedagang.