FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengelolaan Pasar Basah Mandonga Kendari. Selasa (16/03/2021).
Dalam RDP dengan agenda mendengarkan hasil Kajian Hukum terhadap kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama berdasarkan surat perjanjian kerjasama nomor 572.32/94/2003, tidak di hadiri oleh pihak PT Kurnia.
Kendati ketidak hadiran PT Kurnia menuai protes dari para anggota Dewan. Namun, pembahasan hasil kajian yang dilakukan oleh Pemkot Kendari tetap dilaksanakan. Hasilnya, ditemukan banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Kurnia dalam mengelola Pasar Basah Mandonga.
Olehnya itu, Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu meminta kejadian ini menjadi pembelajaran oleh Pemkot Kendari dalam melakukan kerjasama dengan para investor. Juga meminta bagian kajian Pemkot Kendari untuk mengkaji semua kerja sama yang dapat merugikan.
“Saya mau sampaikan pada Pemkot, belajar dari kejadian PT. Kurnia. Kenapa, membuat program jangka panjang 25 tahun tanpa kajian hukum dan tanpa melakukan evaluasi menjadi hal yang benar-benar membuat kita jadi miris sekali,” tegas politisi PDIP tersebut.
“Membuat satu kontrak dengan perusahaan terus tidak ada evaluasi jangka pendek, menengah dan jangka panjang itu membuat PAD kita ambruk. Ini seakan-akan kita memburu investor tapi tidak memihak bagaimana meningkatkan pendapatan,” sambungnnya.
Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah berupaya agar hak Pemkot bisa kembali. Namun adanya kerja sama tersebut, hak Pemkot sudah terbelenggu oleh PT. Kurnia.
Sebelumnya tiga komisi di DPRD Kendari yakni Komisi I, II dan Komisi III merekomendasikan pemutusan kerja sama degan PT. Kurnia. Namun Pemkot kendari memilih untuk melakukan evaluasi terhadap kontrak PT Kurnia.
“PT. Kurnia diharapkan masih bisa dibenahi tapi jika sudah tidak bisa dibenahi untuk apa dilanjutkan kerjasamanya,” tegasnya.
“Kami memberikan sepenuhnya keputusan itu kepada Pemkot. Tapi lembaga DPR sebagai lembaga aspirasi masyarakat juga memberikan masukan kepada pemerintah kalau memang tidak ada efek yang baik dalam hal pemasukan PAD maupun para pedagang maka lebih bagus kontrak dengan PT Kurnia itu harus diputuska saja,” sambungnya.
Ditambahkan dalam RDP tersebut juga diputuskan seluruh komisi di DPRD Kota Kendari akan melakukan kesepakatan agar PT Kurnia memperbaiki kinerjanya.
“Semua fraksi di DPR akan memberikan kesepakatan untuk memberikan waktu dan ruang kepada PT Kurnia memperbaiki kinerja nya sampai dengan 2023, juga tidak dilakukan lagi perpanjangan kontrak, Kami juga menganjurkan kepada Pemkot bahwa satu tahun sebelum pemutusan kontrak yaitu di Tahun 2022 maka agar bersurat ke PT Kurnia untuk tidak lagi melanjutkan kontrak,” tandasnya.
Untuk diketahui hadir dalam RDP tersebut dihadiri oleh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kendari, Kabag ADM Kerjasama Daerah, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Kendari, Pihak PD Pasar Kendari, dan Ketua Pengurus Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga (KP2M) Kendari. Sedangkan Bapenda Kendari juga tidak memenuhi undangan DPRD.