Kendari Dan Bombana Berada Di Zona Merah Pelayanan Publik

Fajarsultra.com. Kendari – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), intensif melakukan penilaian kinerja kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Di tahun 2018, ada sembilan lokasi penilaian, masing-masing Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana yang merupakan lokasi penilaian perpanjangan tahun sebelumnya.

Selanjutnya ada empat lokasi penilaian baru yang akan dinilai oleh ORI Perwakilan Sultra yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Muna dan Kota Bau-Bau.

Hal tersebut diuraikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) ORI Sultra, Ahmad Rustan, kepada fajarsultra.com dikantornya.
Kamis (24/05/2018).

Menurutnya, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik dibeberapa lokasi masuk dalam beberapa kelompok kategori zona yaitu merah, kuning dan hijau. Kategori zona merah disandang oleh Kendari dan Bombana, kategori zona kuning disandang oleh Sultra, Konawe dan Konawe Selatan. Sedang untuk zona hijau belum ada satu daerah yang menyandangnya.

Dijelaskan zona merah artinya daerah tersebut belum maksimal kinerja pelayanan publiknya, zona kuning artinya kategori pelayanan publiknya sedang-sedang saja, dan zona hijau pelayanan publiknya dinilai maksimal.

“Indikator dasar dilakukannya penilaian kepatuhan terhadap daerah-daerah tersebut, berdasarkan banyaknya laporan masyarakat, terkait kurang maksimalnya pelayanan publik kepada masyarakat saat berurusan dengan Organisasi Perangkat Daerah di daerah-daerah tersebut”. tegas Rustan sapaan akrabnya, yang juga sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Sultra.

Ia menambahkan bahwa ORI Perwakilan Sultra menargetkan agar ditahun-tahun selanjutnya bukan saja sembilan daerah yang akan dinilai, tetapi tujuh belas kabupaten / kota se-Sultra akan menjadi obyek penilaian ORI Perwakilan Sultra.

Selanjutnya hasil penilaian ORI Perwakilan Sultra, direkomendasi kepada Pemprov, Pemkot dan Pemkab masing daerah sehingga daerah, agar daerah tersebut melakukan perbaikan terhadap kinerja pelayanan publik, utamanya yang masih berada di zona kuning dan zona merah.

“Bukan hanya sekedar rekomendasi tetapi ORI Perwakilan Sultra juga turut melakukan pendampingan terhadap daerah-daerah tersebut. Melakukan asistensi terkait hal-hal apa saja yang masih kurang dan harus diperbaiki “ tambah Rustan.

Ahmad Rustan mengaku, bahwa masih ada kendala klasik yang menjadi hambatan ORI Perwakilan Sultra dalam upaya menjangkau penilaian di semua daerah, yaitu personil yang masih terbatas dan pos anggaran dari pusat yang juga terbatas.

“Masalah klasik yang kami hadapi memang masih ada, personil kami masih terbatas dan anggaran dari ORI yang dikucurkan dari pusat juga masih terbatas. Jadi yang kami jangkau saat ini berdasarkan pos anggaran yang dikucurkan dari pusat,” urai Rustan, asisten bidang pencegahan ORI Perwakilan Sultra, yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt ORI Perwakilan Sultra pada Juli 2018, sambil menunggu hasil seleksi perekrutan kepala Perwakilan terpilih oleh Ombudsman RI saat ini.

Penulis : Aco Rahman Ismail
Editor : Muhammad Asbar Alfahddin

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: