FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Komisi II DPRD Kota Kendari Kembali melakukan kunjungan ke Pasar Basah Mandonga untuk kembali meninjau kondisi Pasar.Kali Ini komisi II bersama dengan PD Pasar dan Bapenda.
Menurut ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu kunjungan kali ini sebagai tindak lanjut dari permintaan kerukunan pedagang pasar basah Mandonga.
“Tujuan kita kali ini untuk menindak lanjuti surat dari teman-teman kerukunan pasar Mandonga. Ini bukti keseriusan kami teman-teman DPRD mendengar keluhan para Pedagang,” katanya seusai melakukan kunjungan.
Pihaknya yang meninjau secara langsung hampir disemua sisi pasar menemukan beberapa persoalan-persoalan yang merugikan pedagang.
“Ada beberapa hal yang memang bisa ditindak lanjuti antara sistem manajemen antara pengelolaan pasar para pedagang seperti banyak fasilitas para pedagang yang memang tanggung jawab pengelola seperti perbaikan sanitasi air bersih, MCK, Drainase, Kebersihan Pasar dan lain sebaginya, tapi tidak diperhatikan oleh pengelola. Pedagang juga mengeluhkan terkait iuran listrik dan retribusi kebersihan yang cukup besar,” terangnya.
“Bahkan tadi kami melihat secara langsung air dari lantai penjual daging dilantai dua meresap kelantai kemudian jatuh menetes ke jualan para pedagang, ini karena saluran air limba itu tidak diperhatikan, selain itu kondisi bangunan seperti tadi itu sudah membahayakan para pedagang,” lanjutnya.
Selain itu kata dia, Pihaknya juga menemukan adanya tindakan dari pihak pengelola dalam hal ini PT Kurnia yang melanggar dari isi kontrak kerjasama..
“Seperti pengelolaan parkir ini harusnya dikelola oleh pemerintah Kota tetapi dikelola oleh pihak lain, kemudian adanya listrik ilegal yang harusnya peruntukan untuk pasar basah tetapi diperuntukkan untuk pasar Korem, Kami juga menemukan adanya bangunan yanh dibangun oleh pengelola diatas lahan parkir ini kan sudah sangat melanggar.
“Yang paling tidak masuk diakal ada kontrak di atas kontrak nah itu yang menjadi tantangan kita harusnya kontrak itu antara pemerintah kota dan pengelola saja, bukan pengelola membuat kontrak lagi dengan pihak lain,” katanya.
Dibeberkan, pihaknya juga menemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Menurut pihak pasar ada uang retribusi parkir 2,7 juta yang disetorkan ke Bapenda setiap bulannya, tetapi menurut Bapenda uang tersebut adalah itu adalah pajak, ini kan menjadi pertanyaan,” sebutnya.
Olehnya itu, Pihaknya bakal menggelar RDP kembali dengan pihak pengelola Pasar, PD Pasar Kendari, Bapenda, PLN serta beberapa pihak-pihak terkait.
“Kemarin kita sudah lakukan RDP tetapi ibu Lilis bos dari PT Kurnia ini tidak hadir tetapi kita akan panggil lagi. Bila sampai 3 kali panggilan tidak ada itikad baik dari Pengelola, maka kami akan menggunakan Hak DPR dengan merekomendasikan pemutusan kontrak ke Pemkot Kendari,” tegasnya.
“Kami tidak main-main dengan persoalan ini, karena selain menyangkut kenyamanan para pedangang, ini juga merupakan sumber PAD,” tandasnya.