Kejati Sultra Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Korupsi Kadis PUPR Mubar

FAJARSULTRA.COM,-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai lamban menangani laporan dugaan Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Kadis PUPR Kabupaten Muna Barat (Mubar) La Ode Butolo.

Menurut Ketua Kesatuan Elemen Rakyat Sultra (KERAS) Fandi Pola, hingga kini Kejati Sultra belum memanggil La Ode Butolo

“Terhitung 20 hari, sejak tanggal 27 Mei 2022,kesatuan Elemen Rakyat Sultra (KERAS) resmi melaporkan kadis pupr muna barat atas dugaan pencucian uang,namun hingga kini Kejati Sultra belum melakukan panggilan,” katanya. Rabu (15/06/2022).

Olehnya itu. kata dia, bila dalam waktu tiga hari Kejati Sultra belum melayangkan surat Panggilan Kepada La Ode Butolo, Maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah lain.

Kemudian Fandi pola menegaskan,jika 3×24 jam Kejati Sultra belum melakukan panggilan kepada kadis Pupr Muna barat,maka kami akan teruskan laporan ini ke KPK RI.

Untuk diketahui sebelumnya Kesatuan Elemen Rakyat Sultra melaporkan Kadis PUPR Mubar La Ode Butolo ke Kejati Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang(Many laundry) jalan lingkar Muna barat tahun 2014,2015,2016.

In the news
Load More