Kapolda Sultra: Ancaman Pasal Berlapis Yang Tetap Demostrasi Dimasa Bencana Nasional COVID-19

FAJARSULTRA.COM,-Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di 17 kabupaten dan kota untuk melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan kerumunan menyusul adanya himbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial. Jika hal itu tidak di indahkan warga maka pihak Polda Sulawesi Tenggara mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjel Pol Madisyam mengatakan bahwa sanksi tegas yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan. “Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar maka sudah tahu sanksinya,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Kepala Kepolisian Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah virus COVID-19. Maklumat Kapolri tersebut sudah disebar dan dipastikan masyarakat telah mengetahui yaitu selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan kegiatan sejenisnya.

Beberapa Negara telah berusaha menekan penyebaran wabah Covid-19. Di Indonesia, khusus di Sulawesi Tenggara kegiatan keagamaan adalah Hak Asasi Manusia namun masyarakat saat ini sudah menghindari berkumpul demi kesehatan seluruh masyarakat. Artinya, warga telah sadar diri bahwa instruksi pemerintah menekan sebaran virus ini hanya bisa dilakukan salah satunya yaitu berusaha berada didalam rumah.

Mardisyam menanggapi kegiatan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi yang terpaksa dibubarkan karena kegiatan tersebut telah dilarang. Pihak Polda Sultra telah memanggil rencana aksi tersebut. “Tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi maka hal itu melanggar hukum Negara dan tentunya masyarakat akan marah karena ada sebagian orang yang tidak taat dengan instruksi pemerintah,” ungkapnya.

Bagi pihak-pihak yang tidak mentaati imbauan kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan massa maka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP yang isinya barangsiapa yang tidak mentaati petugas yang berwenang yang saat ini menjalankan tugas maka hal itu dapat pidana. “Pembubaran massa merupakan bagian penting dari pencegaan penyebaran wabah virus COVID-19.

Mardisyam mengingatkan bahwa para demostrasi di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut beberapa hari lalu juga melakukan aksi didepan Mako Polda Sulawesi Tenggara adalah massa yang sama dan pihak kepolisian sudah menyampaikan larangan tersebut namun tetap dilanggar.

“Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka yang melakukan aksi demostrasi. Kami tidak ada alasan bila mereka masih melakukan maka kami akan menjalankan undang-undang tersebut,” kata Mardisyam.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pihak Polda Sultra telah berkeliling kejalan-jalan mengimbau kepada warga agar tetap berada dirumah dan hindari berkumpul serta pola hidup sehat.

In the news
Load More