FAJARSULTRA.COM KONAWE,-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Jumrin Pagala, akhirnya ditepkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi dana pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor lingkup Dikbud Konawe tahun 2016 dengan kerugian Negara mencapai Rp 4,2 miliar. Oleh Kepolisian Resor (Polres) Konawe.
Menurut, Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahmat, Penetapan dilakukan karena hasil penyidikan dan alat bukti sudah cukup kuat menjerat tersangka.
“Penetapan sebagai tersangka kepada Plt KaDikbud atas dasar gelar perkara yang telah kami lakukan sebelumnya,” katanya. Rabu (13/02/2019).
Mantan Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kota Kendari ini, membeberkan, selain Jumrin, pihaknya juga menetapkan Ridwan Lamaroa dan Gunawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ridwan merupakan mantan Kadis Diknas Konawe dan juga Sekda Konawe. Sementara Gunawan adalah mantan Bendahara Dikbud.
“Untuk tersangka kami kenakan undang undang Tipikor. Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Ditambahkan, pihaknya sebenarnya hari ini mengagendakan, pemeriksaan terhadap Jumrin Pagala namun batal, sebab Jumrin pagala yang hadir di ruangan unit Tipikor Polres Konawe sekitar pukul 09.30 Wita, tidak didampingi pengacaranya.
“Pemeriksaan tidak jadi hari ini, karena pengacaranya tidak ada. Nanti Jumat (15/2/19) baru datang dan kita agendakan untuk pemeriksaan kembali,” ujarnya.
Untuk dikketahui, Jumrin Pagala Plt KaDikbud Konawe, Ridwan Lamaroa mantan KaDikbud Konawe dan Gunawan Bendahara Dikbud Konawe dijerat dugaan kasus Tipikor dana pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor lingkup Dikbud Konawe tahun 2016. Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP, total kerugian negara yang ditimbulkan untuk sementara mencapai Rp4,2 M.
Tersangka sebelumnya telah melakukan pengembalian senilai Rp 295 juta. Dalam mengunkap kasus tersebut, penyidik Polres bahkan sampai memeriksa 326 saksi seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Konawe.