Fajarsultra.com Kendara,-Sesuai mandat yang tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN tahun anggaran 2018, pemerintahmelaksanakan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke 13 ASN, prajurit TNI, Polri, pejabat negara serta para pensiunan penerima tunjangan.
Ada hal yang berbeda pada UU Nomor 15 Tahun 2017 yaitu dimasukkannya pensiunan sebagai penerima THR. Dan THR untuk pensiun dibayarkan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Negara Prov. Sultra, Ririn Kadariyah mengungkapkan, anggaran THR sudah dialolasikan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI.
“Kalau tahun lalu, pensiunan kan hanya terima gaji 13 saja. Sedangkan tahun ini pensiunan sudah ikut menerima THR,” ujarnya kepada awak media. Kamis (24/052018)
“Ini adalah kabar gembira buat seluruh pensiunan yg ada di Sulawesi Tenggara” Sambungnya.
Hanya saja, sebutnya, besaran tunjangan yang diterima para pensiunan tentu tak sama dengan ASN aktif.
“Pembayaran THR dan gaji ke-13 kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. THR juga diberikan kepada pensiunan sebesar gaji pokok atau tunjangan bersifat pensiun. Dengan pemberian THR ini, diharapkan para pensiunan dan veteran lebih sejahtera dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” sebutnya.
Ditambahkan, penerimaan THR ini akan di laksanakan sebelum lebaran, yakni paling lambat tanggal 8 Juni 2018 mendatang melalui Taspen.
Ia juga berharap, dengan pembayaran THR ini, dapat meringankan beban kebutuhan hidup para pensiunan menjelang idul fitri.
Adapun anggaran pembayaran THR untuk pensiunan adalah Rp 6,85 triliun dari rancangan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 sebesar Rp 35,76 triliun.
Penulis : Asrun Awey Ali
Editor : Muhammad Asbar