Fajarsultra.com Kendari,- Niat Pejabat (Pj) Gubernur Sultra Teguh Setyabudi untuk melakukan Mutasi/Rotasi jabatan ditataran pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra terus menuai reaksi.
Usulan Mutasi/Rotasi Jabatan yang dilakukan Teguh, kurang lebih sebulan menjelang pilkada serentak ini, nampak nya tidak hanya menjadi perhatian daerah, tetapi pihak dari tataran pusat pun angkat bicara.
Tanggapan kali ini datang dari Direktur Lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) Popon Lingga Geni. Menurutnya niat mutasi Pj Gubernur akan mempengaruhi konstalasi politik.
“Dalam aturan Undang-undang no 10 tahun 2017 dan pkpu no 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 1, memuat larangan atau aturan yang tidak memperbolehkan terjadinya mutasi pejabat dalam kurun waktu 6 bulan menjelang penetapan calon dan 6 bulan sesudah pilkada bagi daerah yang sedang melaksanakan pilkada serentak. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi muatan-muatan politis didalam mutasi tersebut sehingga menyebabkan situasi yang tidak kondusif menjelang pelaksanaan pilkada,” katanya. Jumat (25/05/2018).
Dikatakan mutasi yang dilakukan menjelang Pilkada seringkali menimbulkan masalah. karna dengan alasan apapun mutasi yang dilakukan menjelang Pilkada tidak akan mungkin menghindari asumsi-asumsi politis.
“Pj gubernur harusnya bekerja saja dalam sisa waktu tugasnya dengan baik, menciptakan kesejukan dan keteduhan dalam pilkada. Toh tanpa mutasipun roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” Katanya.
“Apalagi kita sama-sama tahu bahwa PJ gub sultra merupakan pejabat yg ditugaskan oleh mendagri. Jangan sampai ada asumsi atau opini bahwa mutasi dimaksudkan untuk memenangkan atau mensupport calon tertentu. Apalagi waktu Pilkada yang hanya sekitar satu bulan kedepan,” lanjutnya
Olehnya itu, ia menyarankan kepada Pj Gubernur Sultra untuk tidak melakukan mutasi demi menjaga situasi yang kondusif di daerah
“Sehingga Pilkada serentak di Sultra dapat berjalan dengan baik tanpa ada gangguan-gangguan yang disebabkan dari aturan yang dilanggar jika dilakukan mutasi pejabat,” tandasnya.
Muhammad Asbar