Fajarsultra.com Kendari,- Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) dikurangi satu jam selama bulan suci ramadhan. Hal itu diungkapkan Kepala Bandan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Zainal Arifin Rabu (16/5/2018).
“Pengurangan jam kerja PNS itu kami lakukan berdasarkan surat edaran MENPAN RB, Nomor 336 Tahun 2018 tentang penetapan jam kerja PNS, pada bulan ramadhan jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan pengurangan itu sehingga, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima hari kerja menjadi 32,5 jam perminggunya.
“Selama bulan suci ramadhan jam kerja PNS pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 15.00 Wita, waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut dia, pada hari Jumat, jam kerja PNS mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita.
“Pengurangan waktu jam kerja PNS selama ramadan diberikan agar PNS yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya di bulan ramadan ini,” bebernya.
Akan tetapi, pungkas Zainal, walaupun berpuasa, pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana biasa, jangan sampai karena melaksanakan puasa pelayanan publik kendur atau menurun.
Gerhana