Fajarsultra.com
Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (Komando), membeberkan beberapa dugaan pelanggaran PT. Mining Maju di Kolaka Utara (Kolut).
Ketua (Komando) Alki Sanagri mengatakan bahwa PT. Mining Maju yang keberadaannya saat ini telah terdaftar di Modi berdasarkan data yang dimiliki pihaknya itu patut diduga fiktif.
“Karena pada 2014 PT. Mining Maju telah dicabut izin usaha pertambangan eksplorasi oleh Bupati Kolaka Utara dan itu tertuang dalam SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/197 tahun 2014, bahkan PT. Mining Maju sudah menggugat ke PTUN tetapi ditolak sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Bahkan, saat rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan oleh Kementrian ESDM dalam hal ini Dirjen minerba pada 2018 PT. Mining maju tidak ada dalam daftar IUP di Sultra.
“Keanehan selanjutnya tiba-tiba IUP PT. Mining Maju tayang di MODI menggunakan IUP Operasi Produksi pada 2011, sehingga diduga IUP Operasi Produksi ini telah dipalsukan atau dibuat back date,” katanya.
Mantan Ketua BEM Hukum Unsultra menjelaskan saat ini PT. MINING MAJU telah terdaftar di Modi sementara IUP nya telah dicabut eksplorasinya pada 2014.
“Inikan aneh patut diduga PT Mining Maju Telah melakukan kongkalikong dengan pihak ESDM,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga menduga kuat bahwa ada keterlibatan staf khusus (Stafsus) milenial presiden dan anggota DPR RI dapil Sultra yang diduga kuat terlibat dalam pusaran izin PT Mining Maju tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke Kementrian ESDM dan ke pihak aparat penegak hukum karena kami duga ada indikasi pemalsuan dokumen pada PT Mining Maju tersebut,” pungkasnya (