FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo belum mau berkomentar mengenai niat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan melakukan mutasi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sultra.
Pasalnya menurut Tjahyo Kumolo pihaknya belum mengetahui soal mutasi tersebut.
“Belum baca suratnya, belum terima,” tulis Tjahyo Kumolo, saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Fajarsultra.com. Selasa malam (27/11/2018)
Menurutnya, pihaknya baru akan menanggapi persoalan mutasi tersebut setelah menerima surat permohonan mutasi yang diajukan oleh Pemprov Sulrra.
“Kami belum terima dan baca suratnya jadi tidak bisa berkomentar dulu,” katanya.
Untuk diketahui Wakil gubernur Sultra, Lukman Abunawas telah melayangkan permohonan mutasi di Komisi Aparatur Supil Negara (KASN). Hal ini terlihat sesuai surat balasan Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 2 November.
Namum, permintaan wakil Gubernur Sultra tertanggal 25 Oktober perihal Permintaan Rekomendasi usul pengisian /mutasi JPT Pratama ditolak KASN
Sebab, dalam surat balasan KASN, KASN memberikan catatan salah satunya setelah pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah selesai dilaksanakan, maka selanjutnya dapat dilakukan penataan pengisian JPT Pratama melalui proses mutasi/rotasi, baik untuk mengisi jabatan yang kosong/lowong maupun mutasi/rotasi antar JPT Pratama yang setara. Pelaksanaan mutasi/rotasi dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan penilaian kompetensi oleh Panitia Seleksi sesuai dengan standar kompetensi -dan kepentingan pencapaian visi, misi dan program Gubernur — Wakil Gubernur,
Kemudian, berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, ditegaskan pada Pasal 162 ayat (3) bahwa: Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Mengingat bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara hasil Pilkada Tahun 2018 belum mencapai tenggang waktu sampai dengan 6 (enam) bulan, maka pelaksanaan pengisian dan penataan JPT di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana disebutkan di atas, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.