Fajarsultra.com
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis capaian kinerja sepanjang 2023. Dimana pihaknya mencapai 91,6% untuk realisasi kegiatan selama setahun.
Kepala Dishut Sultra, Sahid mengatakan, adapun kegiatan dari Dishut antara lain perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, pengamanan kawasan hutan mulai dari ilegal logging sampai pada kebakaran hutan.
“Jadi capaian kita untuk kegiatan tahun 2023, Alhamdulillah bisa berjalan sampai 91,6% untuk realisasi pelaksanaan dari kegiatan-kegiatan,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (2/1).
Dijelaskan, saat ini pihahnya mempunyai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) yang tersebar di 17 kabupaten/kota tambah satu UPTD Tahura dan Balai Beni.
“Jadi kita totalnya mempunyai 27 UPTD. Dan tiap UPTD kita membentuk regu pengendalian kebakaran hutan, dimana petugasnya melakukan pemadam kebakaran hutan bila terjadi. Yakni mulai dari pemantauan sampai pasca kebakaran,” jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan pemantauan dan pemadaman yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan (Dishut) bekerja sama dengan pihak terkait mulai TNI/Polri, BNPB maupun dari desa tercatat 374 hektare (ha) yang terbakar.
“Dan untuk program perhutanan sosial sendiri adalah salah satu program yang bagus dari pemerintah. Artinya kalau jaman dulu kita susah masuk di kawasan hutan, sekarang ini masyarakat di perbolehkan masuk di kawasan hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan sehingga kehidupannya bisa meningkat dan ekonominya bisa bertambah,” ujarnya.
Sahid menambahkan, untuk mengelola kawasan hutan terlebih dahulu harus mendapatkan ijin sesuai ketentuan. Kata dia, ijin sendiri mudah sekali dimana masyarakat tinggal membentuk kelompok tani disekitar kawasan hutan yang diketahui kepala desa atau camat sentempat kemudian melakukan permohonan ke pemerintah pusat melalui Dishut yang dilampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan sketsa lokasi yang dimohon.
“Kemudian nanti turun verifikasi dari kementerian bersama dari dinas kehutanan selanjutnya keluar ijinnya. Setelah keluar ijinnya masyarakat sudah bisa masuk dalam kawasan hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan itu tentunya disesuaikan dengan potensi yang ada disekitar lokasi tersebut, supaya taraf hidup masyarakat menjadi baik. Jadi bisa berkebun atau buat tambak ikan dan lainnya,” ungkapnya.
Sahid menuturkan, ijin penggunaan kawasan hutan sendiri selama 35 tahun dan setelah berhasil bisa diperpanjang selama 15 tahun dan seterusnya. Sebab, aturannya tidak boleh dipindahtangankan ataupun di jual.
“Yang penting bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat tersebut. Dan target kita dan kementerian 200 ribu hektare, nah sampai dengan sekarang yang terealisasi 103 ribu hektare. Sehingga melalui penyuluh kita di lapangan terus kita sosialisasikan kepada masyarakat termasuk juga dari Pj Gubernur telah memasang papan informasi semua daerah baik daratan maupun kepulauan supaya masyarakat memanfaatkan kesempatan ini,” tutupnya.