fajarsultra.com
Fungsi pemerintah sebagai pelayan masyarakat merupakan fungsi yang sangat penting dan selalu menjadi tolak ukur bagi masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah bertujuan agar pemerintah tanggap terhadap keluhan masyarakat.
Sehingga secara terus menerus dan sistematis pemerintah selalu memperbaiki dan meningkatkan pelayanan untuk menciptakan kondisi pelayanan yang memberikan kepuasan kepada masyarakat, Birokrasi harus mampu dan mau melakukan transformasi diri dari birokrasi yang kinerjanya kaku (rigid) menjadi organisasi birokrasi yang strukturnya lebih desentralisasi, inovatif, fleksibel dan responsive.
Paradigma good governance membawa pergeseran dalam pola hubungan antara pemerintah dengan masyarakat sebagai konsekuensi dari penerapan prinsip prinsip corporate govermance juga berimplikasi pada perubahan manajemen pemerintah menjadi lebih terstandarisasi, artinya ada sejumlah kinerja standar yang harus dipatuhi instansi pemerintah dalam melakukan aktifitas-aktifitasnya.
Standar kinerja ini sekaligus dapat menilai kinerja instansi pemerintah secara internal maupun eksternal. Standar internal yang bersifat prosedural inilah yang disebut dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Standar Operasional Pelayanan (SOP)
SOP dianggap sebagai tindakan yang logis bagi pemerintah daerah. karena beberapa alasan, Pertama, didasarkan kemampuan daerahnya masing-masing, dibentuklah kantor-kantor pelayanan publik untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan dan fungsi pelayanan. Keterbatasan dana, sumberdaya aparatur dan faktor lainnya yang membuat pemerintah daerah harus mampu menetukan jenis-jenis pelayanan yang minimal harus disediakan bagi masyarakat.
Kedua, dengan adanya SOP memungkinkan untuk melakukan kegiatannya secara “Lebih terukur” sebagai bagian dari prestasi dan prestise pemerintah daerah.
Ketiga, dengan SOP yang disertai dengan tolak ukur pencapaian kinerja yang logis dan ril akan memudahkan bagi masyarakat untuk memantau kinerja aparat pelayanan, sebagai salah satu unsur terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik.
Olehnya itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Focus Grub Discussion (FGD) bersama Organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra membahas Penyusunan rancangan keputusan Gubernur Sultra tentang standar Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan dan non perizinan dengan menghadirkan 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Kepala dinas DPMPTSP Sultra, Parinringi dalam sambutannya yang dibacakan Sekertarisnya Joni Fajar, menyampaikan kegiatan tersebut sebagai salah satu tindak lanjut implementasi UU Cipta Kerja dan peraturan–peraturan pelaksanaannya yang memang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan perizinan untuk mendorong kemudahan berusaha, maka penyusunan SOP Pelayanan Perizinan dan non perizinan memang sangat penting dilaksanakan.
Disebutkan DPMPTSP memegang peranan penting pasca terbitnya UU Cipta Kerja, yaitu sebagai lokomotif dalam hal pelayanan perizinan yang mendukung penuh kualitas kemudahan berusaha.
“Namun tentu saja peran OPD Teknis justru cukup signifikan, karena tanpa OPD Teknis DPPM tidak akan dapat memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Rekomendasi dan verifikasi masih ada di tangan OPD Teknis”, katanya.
“Maksud dilaksanakannya kegiatan Standar Operasional Prosedur pelayanan terpadu satu pintu ini adalah untuk melakukan evaluasi pelaksanaan SOP pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi berdasarkan sektor usaha melalui PTSP,” lanjutnya.
Dikatakan terdapat enam poin utama tujuan dari FGD tersebut yakni pertama memonitor dan menilai SOP pelayanan perizinan dan non perizinan. Kedua, menunjang kelancaran proses pelaksanaan tugas dan kemudahan dalam pengendalian. Ketiga, mempertegas tanggung jawab pelaksanaan tugas bagi aparatur.
“Keempat Memberikan kejelasan dan transparansi dalam mekanisme pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, kemudian meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPMPTSP selaku penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu, dan yang terakhir meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dalam pelayanan Perizinan dan Non perizinan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra, Budiman mengatakan pelayanan publik di daerah masih menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena perbaikan pelayanan publik di daerah cenderung berjalan ditempat, sedangkan implikasinya sangat luas dalam kehidupan ekonomi, politik, social dan budaya.
“Masih banyaknya masalah yang terkait dengan pelayanan publik di daerah pasca pelaksanaan otonomi daerah. Penyederhanaan proses pelayanan publik merupakan suatu keharusan dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat dalam upaya peningkatan pelayanan publik yang semakin maju dan berkembang,” katanya.
Dijelaskan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi relevan karena sebagai tolak ukur dalam menilai efektifitas dan efisiensi kinerja instansi pemerintah dalam melakukan program kerjanya.
Secara konseptual prosedur diartikan sebagai Langkah-langkah sejumlah instruksi logis untuk menuju pada suatu proses yang dikehendaki. Proses yang dikehendaki tersebut berupa pengguna system proses kerja dalam bentuk aktifitas, aliran data, dan aliran kerja. Prosedur Operasional Standar adalah proses standar Langkah-langkah sejumlah instruksi logis yang harus dilakukan berupa aktifitas, aliran data, dan aliran kerja.
Berdasarkan pada prinsip SOP di atas, penyusunan SOP didasarkan pada tipe satuan kerja, aliran aktifitas. dan aliran dokumen. Kinerja SOP diproyeksikan dalam bentuk durasi waktu, baik dalam satuan jam, hari, atau minggu, dan bentuk hirarki struktur organisasi yang berlaku, Proses penyusunan SOP dilakukan dengan memperhatikan kedudukan, tupoksi, dan uraian tugas dari unit kerja yang bersangkutan.
“Focus Group Discussion SOP ini diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan yang komprehensif terhadap prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan pada setiap sektor usaha yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga pelayanan penanaman modal dapat berjalan secara optimal dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” tandasnya.