Imigrasi Pastikan TKA Klaster I Lengkap Dokumen Administrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Hajar Aswad saat menunjukkan salah satu paspor dan Visa TKA Klaster I asal China(foto/Asbar Fajarsultra.com)

FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menuntaskan prosedur pengecekan dokumen keimigrasian 156 TKA PT VDNi dan OSS kluster I, Rabu (8/7/2020). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Hajar Aswad, mengatakan, pengecekan kali ini dilakukan setelah para TKA tersebut tuntas menjalani prosedur Karantina yang diberlakukan oleh Dinas Kesehatan Konawe selama 14 hari.

“Sesuai aturan Keimigrasian, Setelah 14 hari 156 TKA ini dikarantina berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 Tahun 2020, baru kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang mereka miliki,” kata Hajar Aswad, Rabu (8/7/2020).

Adapun dokumen yang dicek termasuk masa berlaku paspor, dan visa kerja indeks C312 yang berlaku selama 6 bulan, termasuk didalamnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“156 paspor yang kami periksa hari ini sudah memenuhi syarat, yakni berlaku hingga 3 maret 2021 mendatang, mereka menggunakan visa kerja indeks C312. Kami juga memastikan KITAS diterbitkan selambat-lambatnya 1 minggu setelah ada kode billing atau pembayaran di Bank yang bekerja sama dengan pihak Imigrasi sendiri,” ujar Hajar Aswad.

Adapun pemeriksaan dokumen 105 orang TKA cluster II, Kantor Imigrasi memastikan akan menerapkan prosedur yang sama.

“Tentu kita teraplan prosedur yang sama. Memastikan bahwa mereka telah menjalani karantina, lalu kita kroscek kelengkapan dokumen keimigrasian termasuk paspor, visa indeks 312, dan Izin tinggal terbatasnya,” pungkas Hajar Aswad.

In the news
Load More