Hubungan VDNI dan KPP Dipastikan Harmonis

Fajarsultra.com Kendari,-General Manager (GM) PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) Rudi Rusmani memastikan bahwa hubungan PT VDNI dan PT Konawe Putra Propertindo (KPP) tetap terjalin hubungan korporasi yang sangat Baik.

Menurutnya KPP sangat menghargai PT. VDNI sebagai pengelola Kawasan Industri Konawe seluas 2.200 Ha dari 5.500 ha yang merupakan Kawasan Strategis Nasional

“Bukti dari dukungan terhadap Kawasan Industry VDNIP dari KPP adalah telah di lakukannya transaksi Penjualan dan pengalihan hak atas sejumlah tanah dari KPP kepada VNDIP sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh perwakilan hukum yang sah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam anggaran dasar masing-masing perusahaan masing serta dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas” Katanya. Kamis (17/05/2018)

Sehingga bila saat ini ada oknum-oknum yang berbicara/bertindak dengan mengatasnamakan PT.KPP atau seolah-olah sebagai “pemegang saham/kuasa/komisaris” di indikasikan sebagai bentuk usaha untuk menimbulkan kekacauan dan fitnah di masyarakat wilayah masing-masing kecamatan.

“Seperti yang terjadi pada saat pemblokiran jalan tambang oleh Sdr. Alimudin dimana transaksi atas tanah tersebut baru saja di lakukan menurut pengakuan Kuasa Hukum sdr. Aryanto” Imbuhnya
Padahal terkait lahan 1,3 hektar yang diblokir. Sebenarnya lahan tersebut milik Ilyas akan tetapi yang menjadi anehnya yang tampil didepan itu Alimuddin seolah-olah dia pemilik lahan.

“Sari sisi transaksi yang terjadi Alimuddin tidak memiliki lahah disitu dan terjadilah tukar guling antara Alimuddin dengan pemilik lahan sebenarnya Ilyas dan kemudian Alimudin yang seolah-olah menjual tanah itu kepada Ariyanto. Ini menjadi tanda tanya, apa maksud dan tujuannya,” sebutnya.

Dibeberkan kuat Dugaan bahwa Aksi pemblokiran di jalan Hauling tersebut di Prakasrasi oleh Leo Chandra Edward, sebagaimana Surat Pernyataan/Klarifikasi dari Direktur Utama PT Konawe Putra
Propertindo tertanggal 14 Mei 2018 yang di kirimkan oleh KPP kepada PT. VDNI cukup membuktikan secara hukum tidak berhak/berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Konawe Putra Propertindo karena bukan lah pemegang saham/anggota dewan komisaris/kuasa/anggota direksi/manajemen pihak PT Konawe Putra Propertindo.

Muhammad Asbar

In the news
Load More