FAJARSULTRA.COM, KENDARI – Tampung aspirasi masyarakat, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) H Abdul Jabbar Toba, gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat tentang Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggota MPR RI H Abdul Jabbar Toba mengatakan, seluruh anggota DPD RI memang turun ke daerah untuk menggelar kegiatan serupa, dengan maksud untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Nantinya, seluruh aspirasi masyarakat yang kita tampung tersebut akan kita serahkan kepada kelompok MPR RI, untuk mengkaji tentang aturan-aturan yang ada,” kata Jabbar Toba, Rabu (30/1/2019).
Ia mengatakan, semua masukan maupun saran yang diberikan pada RDP tersebut cukup baik, yang akan dijadikannya sebagai bahan laporan ke pusat.
Sementara, Pemateri Dr Jamaludin Hos mengatakan, undang-undang tidak hadir dalam ruang hampa. Ia diharapkan dapat merespon kebutuhan kekinian, sehingga UUD bersifat dinamis dan tidak tabu untuk mengalami perubahan.
“Arus tuntutan dan perubahan ini bisa dikembali berdasarkan pemdekatan kesejarahan bahwa memang UUD Tahun 1945 ditahun 1999-2002 dilakukan secara reaktif,” tambahnya.
Ia menambahkan, dewasa ini masih ada setelah lebih dari satu dasawarsa pelaksanaan uud 1945, ternyata masih ada ketimpagan antara normatif UUD dengan praktek sistem ketatanegaraan maka lahirlah kembali tuntutan perubahan uud 1945.
“Selain itu alasan lain munculmya tuntutan penataan kembali sistem ketatanegaraan kita adalah terjadinya anomali sistem pemerintahan presindensil,” tandasnya.
Salah satu Pemateri RDP Jamaluddin Hos mengatakan, Karakteristik sebelum, setelah, perkembangan amandemen masih menjadi kendala, diusulkan amandemen sistem ketatanegaraan.
“Ada beberapa usulan dari peserta yakni, pola umum pembangunan daerah harus mengacu pada pembangunan nasional, perlu ada larangan secara tegas terhadap ASN yang terlibat politik praktis, syarat yang ketat yang harus dilewati oleh TKA misal harus antara lain bisa berbahasa indonesia, mengamendemenkan UUD NRI Tahun 1945 dengan memperkuat peran DPD RI,” katanya.
Bila perlu, tambah dia, uji kompetensi terhadap calon legeslatif sangat perlu dilakukan.
Diketahui, kegiatan tersebut dapat terlaksana atas kerja sama MPR RI dengan Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Kota Kendari.
Laporan : Gerhana