Gaji Tenaga Kerja Tak Dibayarkan, Disnaker Sultra Panggil Empat Perusahaan

Fajarsultra.com,-Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan surat panggilan terhadap perusahaan yang di duga tidak membayarkan gaji karyawannya.

Surat panggilan klarivikasi tersebut tertuju kepada PT.SCM, PT.HYNC, PT.MCC15 Dan PT.SJA.

“Surat panggilan tersebut kami berikan menyusul adanya laporan salah satu masyarakat berinisial MK, atas laporan pelanggaran pengupahan atau tidak membayarkan gaji karyawan pada bulan Januari dan Februari tahun 2023,” kata Kepala bidang pembinaan pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja(BINWAS K3) Disnaker Sultra. Asnia Nidi . Kamis (16/03/2023).

Saat dilakukan pertemuan, terlihat hanya tiga perwakilan perusahaan yang memenuhi panggilan Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Humas PT.SCM, HRD PT. HYNC dan Jubir PT. MCC15, sementara pihak PT.SJA tidak memenuhi panggilan Disnaker tanpa alasan namun pihak nya dapat dihubungi melalui via telepon.

Dalam pertemuan tersebut 4 perusahaan terkesan saling berbalas pantun dan saling lempar tanggung jawab terhadap gaji pak (MK), yang belum dibayarkan pada bulan Februari karena pihak PT.SJA telah membayar gaji di bulan Januari pada tanggal 14 Maret 2023, pihak PT.HYNC menganggap tidak terlibat dengan urusan tersebut karena pihak PT. HYNC memberi kontrak pada pihak PT.MCC15 dan Pihak PT.MCC15 memberi pekerjaan kepada Pihak PT. SJA sehingga pak (MK), dianggap sebagai tangung jawab PT. SJA, dan pihak PT. SJA belum menyerahkan Invoice gaji pada PT.MCC15.

Disisi lain PT. SJA yang dikonfirmasi melalui via telpon oleh Asnia Nidi menepis bahwa pihak PT.SJA tidak bisa membayar gaji karyawan karna setiap Invoice yang di ajukan kepada pihak PT.MCC15 selalu di potong dan setelah ada insiden terbaliknya alat berat yang pada saat itu dioprasikan diluar jam kerja dan diluar wilayah kerja pihak PT. SJA diminta untuk ganti rugi sehingga setiap Invoice pihak PT.SJA Selalu di potong. (rls)

In the news
Load More