Gagal Mencaleg, Pria 52 Tahun Tertangkap Di Bandara Haluoleo Bawah shabu 7,95 Ons

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AH (Foto Muhammad Asbar/Fajarsultra.com

Fajarsultra.com Kendari,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengukap penyelundupan Narkotika jenis Shabu, antar provinsi seberat 7,95 ons. kamis (05/07/2018).

Narkotika kelas satu tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial AH (52) warga Desa Payah Tuha, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie Provinsi Banda Aceh di Bandara Haluoleo Kendari.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang membawa jenis Sahabu dari Jakarta menuju Kota Kendari, maka tim pemberantasan BNN Sultra segera berkoordinasi dengan pihak bandara Haluoleo serta Danlanud kendari untuk rencana pengaman tersangka. Pelaku kami tangkap bersama barang bukti sekitar pukul 20.30 wita,” Kata kepala BNNP Sultra, Brigjen. Pol. Bambang Priyambadha, saat menggelar rilis. Jumat (06/07/2017).

Dijelaskan dari pengakuan tersangka AH, Shabu yang dikemas dalam bentuk 6 paket tersebut, dibawah dari Mendan menuju Jakarta dengan dimasukkan kedalam anus oleh kedua rekan AH untuk mengelabuhi petugas bandara.

“Setelah tiba di Jakarta, AH beserta kedua rekannya melakukan check-in. setelah berhasil melewati pemeriksaan petugas bandara kedua rekannya yang menyimpan Shabu di dalan anus lalu mengeluarkan paket didalam toilet kemudian di serahkan ke AH yang kemudian akan melanjutkan membawa ke Kendari. Sedangkan rekannya tidak ikut terbang ke Kendari, ini hanya sebua modus untuk mengelabuhi petugas pemeriksaan,” jelasnya.

Dibeberkan, Sahabu tersebut memang di tujukan untuk dibawah ke Kendari, Namun AH tidak menyebutkan akan diantar kepada siapa.

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya akan menunggu telfon siapa yang akan mengambil Narkotika jenis Shabu ini di Kendari. Tersangka ini Kurir, di bayar Rp. 5 juta, dia nekat karna terbelit utang saat mencalon aggota Legislatif di daerahnya beberapa waktu lalu,”.

Saat ini, BNNP Sultra, terus melakukan pengembangan termaksud melakukan upaya penangkapan kepada dua orang rekan AH yang identitasnya telah di ketahui. Karna kelakuannya AH yang berprofesi sebagai guru Honorer Sekolah Dasar terancam pidana hukuman mati, dengan pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahub penjara maksimal seumur hidup/hukuman mati.

Diinfokan sampai saat ini, di tahun 2018 BNNP Sultra telah berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 14 orang dan barang bukti sekitar 2,3 kilo gram.

Muhammad Asbar

In the news
Load More