Erwin Usman “Penertiban Baliho Saya Tidak Punya Dasar Hukum”

Kendari, Fajarsultra.com. Maraknya pemasangan baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terkesan curi start oleh Panwas, dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal ini diungkapkan Erwin Usman Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pos Perjungan Rakyat (Pospera), ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari pada (21/5/2018 ).

Menurutnya tuduhan Panwas Kota Kendari yang menyoroti curi start bacaleg termasuk dirinya, hanya karena memasang iklan baliho di beberapa sudut Kota Kendari adalah salah kaprah. Terlebih dirinya tidak termasuk kategori bacaleg karena didalam baliho yang dipajangnya tidak memuat logo partai dan nomor urut seperti yang diatur dalam pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Dalam undang-undang tidak tertera secara tertulis bahwa seseorang yang menyertakan frasa caleg dibalihonya, stikernya, kalendernya adalah bagian dari citra diri yang melanggar undang-undang”. Tegas putra daerah asal Bau-Bau yang kini menjabat salah satu komisaris BUMN di Indonesia.

Erwin Usman adalah satu dari sekian calon anggota legislatif yang balihonya ditertibkan oleh Panwaslu Kota Kendari karena dianggap curi start kampanye. Mantan aktivis 98 yang kini meniti karir di Ibukota negara ini, mengatakan bahwa dibalihonya tidak ada logo partai, nomor urut partai atau simbol-simbol partai, yang ada hanya logo POSPERA serta logo PENA 98 dan hal tersebut tidak melanggar aturan.

Bahkan Erwin Usman ragu apakah yang melakukan penertiban baliho tersebut adalah benar-benar Panwaslu atas perintah Bawaslu atau ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya jika benar perintah Bawaslu harusnya semua balihonya di kabupaten sudah dibersihkan. Tapi faktanya di Buton Utara, Bau-Bau, tidak dibersihkan, hanya Kota Kendari saja.

“Kalau pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi acuannya, dipasal itu kan mencakup dua hal terkait citra diri, pertama mencantumkan logo Partai, kedua mencantumkan nomor urut Partai. POSPERA dan PENA 98 itu tidak terkait dengan partai dan bukan partai tetapi ormas”. Tegas mantan aktivis Walhi ini.

Dirinya mempertanyakan dimana instrument hukum yang memuat makna frasa caleg dalam balihonya.

“Frasa caleg itu bagian dari citra diri, dimana instrument hukumnya yang menyatakan itu? tau siapa yang buat itu undang-undang. Harusnya, kalau memang frasa caleg itu bagian dari citra diri, diundang-undang tersebut harus ditambahkan secara tertulis bahwa Logo, nomor urut dan caleg adalah citra diri. Saya normatif saja, maksudnya bahwa saya mengertiji aturan, makanya sejak awal baliho itu dibuat dengan tidak menyertakan logo partai dan nomor urut partai karena hal itu memang melanggar” ungkap Erwin sambil menambahkan bahwa dalam baliho yang dipajangnnya hanyalah memuat jabatan dirinya di POSPERA, logo POSPERA dan PENA 98 serta Caleg DPR RI Dapil Sultra.

Salut Dengan Kinerja Panwas

Meskipun balihonya telah diturunkan namun Erwin mengaku tidak kesal dengan Panwas malah sebaliknya ia memberikan apresiasi terhadap kerja Panwas.

“Saya salut dengan kinerja Panwas Kota Kendari, mereka lakukan adalah penegakan aturan”. Pujinya namun ia menyarankan agar Panwas tetap melihat, siapa yang melanggar aturan dan yang tidak. Ia meminta ditunjukkan mana aturan tertulis tentang logo ormas POSPERA dan PENA 98 ditambah dengan frasa caleg adalah perbuatan yang melanggar pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dirinya berharap Panwas bekerja sesuai aturan, ia mengaku memahami aturan apalagi seperti dirinya yang seorang pengacara, meskipun saat ini sedang cuti terkait jabatannya yang tidak boleh rangkap profesi, sebagai komisaris di BUMN.

”Saya paham aturan dan saya tidak akan melanggar aturan, idealnya sebelum Panwas Kota Kendari menertibkan baliho saya, harusnya mereka bersurat dulu kepada POSPERA Sulawesi Tenggara bukan kepada Partai, karena saya bukan pengurus Partai saya ketua ormas.” Ungkapnya sambil memperjelas posisinya saat ini sebagai komisaris BUMN yang tidak boleh berpartai dan jika suatu saat berpartai maka harus mengundurkan diri dari jabatan komisaris.

Penulis : Aco Rahman Ismail
Editor : Deli

In the news
Load More