Fajarsultra.com,-Diduga melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Koridor, di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Tim gabungan Tipidter Polda Sultra bersama Reskrim Polres Konut, mengamankan PT Bumi Nikel Pratama (BNP), Jumat 15 September 2023.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Konut, IPTU Eko Kurniawan yang di konfirmasi melalui WhatsApp-nya membenarkan penangkapan tersebut.
Kata dia, tim gabungan Tipidter Polda Sultra dan Reskrim polres konut mengamankan sejumlah alat berat milik PT BNP.
“Alat yang diamankan sebanyak 5 buah, berupa Eksavator dan 1 unit dozer,” ucapnya, Jumat 15 September 2023.
Lanjutnya, PT BNP diduga melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Blok Morombo.
“Untuk penanganan kasus nya diserahkan ke Polda Sultra. Kami hanya mendampingi,” tutupnya.