Fajarsultra.com,-Diduga melakukan suap dan korupsi dalam proses pengurusan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Perintah Berlayar (SPB) di sektor pertambangan, Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (APLP-Sultra) desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra periksa Eks Kepala Kantor Unit Pelaksana Pelabulan (KUPP) Kelas I Molawe, Konawe Utara (Konut) yang berinisial LWL dan Kepala Syahbandar yang menjabat saat ini , Rabu (18/10/23).
Ketua APLP Sultra, Latanda, dalam orasinya mengungkapkan bahwa APLP Sultra mencatat adanya kebijakan-kebijakan yang tidak sejalan dengan norma perundang-undangan, khususnya dalam sektor pertambangan nickel di PT Antam blok Mandiodo dalam pemberian perizinan kapal tongkang ilegal yang memuat nikel dari PT Antam.
Untuk itu, pihaknya meminta Kejati Sultra agar sesegera mungkin memanggil dan memeriksa dugaan keterkaitan Eks Kepala syahbandar dan Kepala syahbandar Molawe saat ini dalam pengurusan SIB tersebut.
“Yang kami sampaikan hari ini itu adalah untuk memanggil dan memeriksa Eks Kepala Syahbandar Molawe yang sebelumnya sudah di panggil oleh Kejati sebagai saksi, dan termaksud Kepala Syahbandar hari ini,” Ujarnya
Lanjut, mengenai hal ini, dirinya menyebutkan bahwa telah bertemu dengan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan yang mengatakan bahwa akan menyikapi hal ini dengan serius.
“Tadi kita diterima langsung oleh Asintel Kejati Sultra, dan dia menyampaikan bahwa ini ada tahapan dan kemungkinan akan ada tersangka tersangka lainnya,” Katanya
“Kami dari Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan di Sultra selalu mendukung Kejati Sultra agar memproses setiap para pelaku aktivitas pertambangan,” Pungkasnya.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan yang juga dikonfirmasi melalui pesan whatsaapnya terkait aksi demonstrasi APLP Sultra yang meminta Kejati Sultra untuk lebih mendalami keterlibatan KUPP Molawe dalam Dugaan Korupsi PT Antam UBPN Konut, tak merespon konfirmasi media ini. Dan hingga berita ini terbit, Asintel belum menanggapi konfirmasi tersebut.
Editor: Muh. Asbar Alfahddin