Fajarsultra.com,-Aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) diadukan ke Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Layanan tersebut dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut, Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman bahwa hari ini WALHI telah melaporkan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove dan kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT WIN.
Salah satunya adalah dugaan pengrusakan mangrove di luar IUP PT WIN, penambangan di dekat pemukiman dan kerusakan sumber mata air masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Lanjutnya, adapun yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove dan lingkungan hidup, diduga dilakukan oleh PT WIN di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel.
“Dasar hukum pelaporan kami, sebagai berikut, Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Saat ini kata Andi Rahman, pihaknya sementara menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Gakkum KLHK, harapan kami kasus ini bisa diatensi dan diperiksa sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang ada.“
Kami juga minta agar PT WIN segera di periksa atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, kemudian Gakkum segera merekomendasikan IUP PT.WIN di cabut oleh ESDM, karena IUP tersebut masuk dalam kawasan pemukiman masyarakat dan telah melanggar UU,” pungkasnya.
Untuk informasi tambahan, selain merekomendasikan Gakkum, WALHI juga berencana akan membuat rekomendasi pencabutan IUP PT WIN di ESDM RI.