Dugaan Ilegal Mining PT PJP, Polda Sultra Didesak Tetapkan JP Sebagai Tersangka

FAJARSULTRA.COM KENDARI – Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPH SULTRA) kembali menyoroti penegakan supremasi hukum terkait tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara (SULTRA) yang kuat dugaan belum di tindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

FPH Sultra mendesak Polda Sultra agar segera menetapkan tersangka Inisial (JP) di balik penangkapan alat berat PT Putra Jaya Perkasa (PJP) sebanyak 6 unit atas dugaan praktek ilegal mining serta penggunaan jetty ilegal di Blok 90 Morombo Kabupaten Konawe Utara.

Ketua Umum FPH Sultra Iwan Socrates menyampaikan, bahwa dalam proses penanganan kasus ilegal mining di Sultra diduga  belum ada kepastian hukum,  sehingga dalam perjalanannya dapat dipastikan belum ada tersangka yang di tetapkan.

Beberapa hari yang lalu PT. PJP telah di tetapkan melakukan kegiatan ilegal mining dan di Police Line oleh Mabes Polri atas aktifitas ilegal mining dan pengunaan jetty ilegal di blok 90 Morombo Kabupaten  Konawe Utara, berdasarkan hasil investgasi FPH Sultra.

Sementara itu dalam Pasal 158 Undang-undang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).

Meski demikian, FPH Sultra mengapresiasi kinerja Mabes Polri dan Polda Sultra dalam memberantas para pelaku Ilegal Mining di Sultra, sesuai instruksi dari Kapolri dalam memberantas mafia pertambangan. Akan tetapi di lain sisi juga harus ada kepastian hukum di setiap proses penangkapan pelaku Ilegal Mining,” sebutnya.

Iwan socrates yang juga mantan Mentri pergerakan fakultas hukum itu mempertegas akan terus mengawal proses kepastian hukum Sampai Di Mabes Polri dalam memberantas mafia pertambangan seperti yang telah di lakukan PT. PJP, agar supremasi hukum bisa di tegakan.

In the news
Load More