fajarsultra.com,-
Pelayanan Publik terkait pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dicapai melalui peningkatan mutu pelayanan dan daya saing daerah.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 344 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, dan selanjutnya sebagaimana telah diubah Pasal 350 pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah Wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha tersebut Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu.
Olehnya itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat utamanya di tingkat Kabupaten/Kota.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat internal penyusunan laporan dan rekomendasi data e-Monev PTSP Kabupaten/Kota se-Sultra tahun 2022.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Parinringi dalam sambutannya yang dibacakan Sekertaris, Joni
Fajar. Menyampaikan rapat tersebut merupakan bagian dalam melaksanakan Sebagian tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik khususnya pada pembinaan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan Kabupaten/Kota.
“Hal ini sesuai amanat Pasal 352 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Pasal 55 Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Daerah,” sebutnya.
Sedangkan sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan rapat penyusunan laporan dan rekomendasi Daerah, menurutnya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan dan non perizinan pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten/Kota.
“Tentunya sesuai dengan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenkiatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” katanya.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan rapat penyusunan laporan dan rekomendasi data e-Monev adalah melakukan penyusunan laporan dan rekomendasi daerah dalam penyelenggaraan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten/Kota.
“Dengan melaksanakan rapat internal penyusunan laporan pelaksanaan Evaluasi DPMPTSP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan ini melahirkan penyusunan rekomendasi pemeringkatan lima besar DPMPTSP di 17 Kabupaten/Kota dan tersusunnya Rekomendasi daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan DPMPTSP Kabupten/Kota,” terangnya.
Disampaikan dalam penyusunan laporan dan rekomendasi Kabupaten/Kota ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
“Yang pertama, tersusunnya laporan kegiatan dekonsentrasi secara keseluruhan dan yang kedua tersusunnya rekomendasi daerah Kabupaten/Kota,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Budiman mengatakan unit pelayan terpadu di Kabupaten/Kota tak terpisahkan dari peran serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu di daerah diwadahi dalam bentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana juga ditegaskan dalam ketentuan pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah untuk tidak dirumpunkan pada urusan pemerintahan lainnya,” terangnya.
Maka dari itu, kata dia dengan Rapat Penyusunan laporan dan rekomendasi data E-Monev nantinya pihaknya dapat mengetahui lebih terperincinya kekurangan-kekurangan pelayanan di tingkat Kabupaten/Kota.
“Nanti kita bisa tahu kira-kira apa yang harus kita perbaiki di pelayanan, kemudian fasilitas-fasilitas apa yang kita butuhkan utamanya di Kabupaten/Kota. Karena di Kabupaten/Kota itu masih banyak fasilitas-fasilitas dipelayanan yang belum lengkap,” jelasnya.
Dirinya mencontohkan dari 17 Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara, masih terdapat beberapa daerah yang tingkat fasilitas pelayanan dari segi sarana dan prasarana yang cukup minim.
“Seperti kita di PTSP provinsi ini, kita sudah kasih contoh seperti ada pelayanan untuk orang cacat kemudian ada pelayanan khusus untuk ibu-ibu yang menyusui dan ada juga untuk tempat bermain anak,” sebutnya.
“Kemudian di Kabupaten/Kota juga mereka tidak siapkan sarana fotocopy kemudian saran air minum, seperti kita di provinsi ini kita sudah ada itu fasilitas-fasilitas yang keseluruhan,” lanjutnya.
Olehnya itu pihaknya berharap dari hasil penyusunan laporan dan evaluasi tersebut dapat melahirkan bahan evaluasi sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Jadi kita harapkan dari hasil laporan kami ini, kemudian menghasilkan hasil rekomendasi yang bisa dijadikan bahan evaluasi, sehingga bisa lebih memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tandasnya.