FAJARSULTRA COM Kendari- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (DJKI Kemenkumham RI) menggelar kegiatan DJKI Mengajar serentak se-Indonesia, Rabu (28/9/2022). Melalui 33 Kantor Wilayah, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) lakukan sosialisasi di Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal ini dilakukan pula oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra). Sebanyak 5 sekolah dikunjungi oleh Tim RuKI Sultra diantaranya SMP Negeri 1 Kendari, SMP Negeri 3 Kendari, SD Negeri 2 Kendari, SMP Negeri 9 Kendari, dan SD Negeri 61 Kendari.
Dalam kegiatan ini, RuKI Kemenkumham Sultra memperkenalkan Kekayaan Intelektual secara dini pada pelajar SMP dan SD, yang meliputi Merek, Hak Cipta, Desain Industri, dan Paten. Dari pantauan Tim Humas, siswa-siswi sangat antusias mengikuti kegiatan ini dimana kegiatan ini juga diselingi dengan kuis, serta ice breaking berupa nonton film bersama dan game.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub, kegiatan ini merupakan salah satu program inovasi dari Kemenkumham bekerjasama dengan sekolah untuk melaksanaka tugas utama mengajar serta memberikan pemahaman kepada anak didik sejak dini tentang Kekayaan Intelektual. “Tujuan kita untuk memberikan pemahaman dan pencegahan serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Outputnya agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dari Kekayaan Intelektual ini, selain itu agar siswa juga lebih mengenal KI dan dapat mengembangan keilmuannya dengan mendaftatkan setiap ciptaan mereka,” ungkap Maktub saat dihubungi Via WhatsApp.
Dia berharap agar seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara lebih menghargai lagi ciptaan orang lain. “Mari kita hargai ciptaan orang lain dan juga lindungi karya kita dengan mendaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ajaknya.