Ditjen Perbendaharaan Instruksikan Pemberian THR dan Gaji 13

Fajarsultra.com Kendari,- Sesuai mandate yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018, pemerintah wajib melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat Negara serta para pensiunan atau penerima tunjangan.

Hal ini disampaikan oleh Ririn Kadariyah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Pr ovinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat membacakan siaran pers dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kendari. Rabu (24/05/2018).

Disampaikan, bahwa anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 telah di alokasikan dalam APBN, dan THR akan dibayarkan pada bulan Juni 2018. Sementara untuk pemberian gaji/pensiun/tunjangan dibayarkan bulan Juli 2018. THR untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

“Gaji ke-13 aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan,” Sebutnya

Ditambahkannya pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir bulan Mei 2018, sehingga seluruh pembayaran THR tahun 2018 dapat dilaksanakan awal Juni 2018 dan batas akhir pembayaran THR 8 Juni 2018.

Sementara, pengajuan permintaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ke-13 oleh satuan kerja setempat kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2018, dan akan dibayarkan pada awal Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para penerima pensiun.
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 tersebut kepada ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk total besaran pembayaran yang akan bayarkan di Sultra sebesar kurang lebih Rp 1,8 Triliun.

“Jumlah total pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke- 13 dan THR tahun 2018 diperkirakan sebesar Rp. 35.76 Triliun, dengan rincian THR Gaji sebesar Rp. 5,24 triliun, THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp. 5,79 triliun (kebijakan baru tahun2018), THR Pensiun sebesar Rp. 6,85 triliun (kebijakan baru tahun 2018), Gaji ke- 13 sebesar Rp. 5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke- 13 sebesar Rp. 5,79; dan Pensiun/Tunjangan ke- 13 sebesar Rp. 6.85”

Penulis : La Ode Haeruddin
Editor : Wa Ode Deli Yusniati

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: