Direktorat Polisi Pamong Praja (Dit. Pol PP) dan Linmas Dirjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh Kasubdit Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bimo Aryo Tedjo memberikam penguatan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melaksanakan tugas dilapangan.
Penguatan ini dilaksanakan pasca terjadinya kericuhan antara Demonstran yang menuntut agar 13 IUP di pulau Wowoii bisa segera dicabut, dengan Pol PP Sultra dan aparat Kepolisian. Rabu 06 maret lalu.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 12 disebutkan bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya adalah ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam kerangka Penegakan Perda dan Perkada yang implementasinya di daerah dilaksanakan oleh Pol PP,” kata Bimo Aryo saat memimpin apel dengan para Anggota Satpol PP Sultra. Minggu (10/03/2019).
Dijelaskan, untuk lebih meningkatkan peran strategis Pol PP tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pol PP. Untuk menjawab tantangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman serta perlindungan masyarakat sebagai pelayanan dasar yang wajib bagi Pemerintah Daerah, dibutuhkan aparat Satpol PP yang profesional.
“Dalam hal pelaksanaan tugas Pol PP khususnya dalam pengamanan aset Pemda sangat dibutuhkan sinergitas terhadap aparat TNI dan Polri,” kterangnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Sultra, Arrijalu Rijal, memgatakan paska kejadian ricuh yang terjadi Satpol PP Sultra tetap aoan belerja secara profesional sesuai Protap Peraturan Gubernur tahun 2019
“Pasca kejadian kemarin kita tidak terpengaruh, memang ada pengaruh psikologis sedikit, tapi dari pihak Kemendagri sudah memberikan penguatan dan semangat kepada para anggota kita,” tandasnya.