FAJARSULTRA.COM,-Permasalahan Warga Kampung Baru, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sudah menjadi rahasia umum dari jaman Baheula. Namun hingga saat ini belum ada titik terang diwilayah tersebut, yang membuat warga yang katanya bermukim di Kawasan Taman Hutan Tahura Nipa-nipa tak bisa berbuat banyak.
Permasalahan tersebut diungkapkan Ketua PAC Gerindra Kendari Barat, Sarman saat Ngopi Bareng DPC Gerindra Kota Kendari Selasa (29/6/21). Dimana dirinya mengeluhkan masalah Warga Kampung Baru yang sudah berlarut-larut.
“Status keberadaan warga yang bermukim di kampung baru ini belum terlegitimasi pemerintah. Akibatnya hampir seluruh warga yang bermukim di daerah ini tak memiliki KTP sesuai dengan alamat tempat tinggal,” katanya.
Lanjut Sarman persoalan ini terjadi karena status kawasan yang mereka tinggali di Kampung Baru, disebut-sebut masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Nipa-nipa. Padahal menurut mereka, titik tapal batas masih berjarak sekitar 1 hingga 2 kilometer lagi dari pemukiman mereka.
“Anehnya menurut beberapa lahan yang berbatasan dengan pemukiman kami ada yang sudah memiliki sertifikat,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Gerindra kota Kendari Iqbal Bafadal mengatakan, sejak dirinya menjadi anggota DPRD Sultra, persoalan warga yang bermukim di kawasan Tahura Nipa-nipa sudah terdengar.
Hanya saja menjadi aneh jika sampai saat ini status keberadaan warga di Kampung Baru, belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di kampung baru tidak mengetahui posisi dan peran mereka dalam pengelolaan kolaboratif sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan gubernur nomor 18 tahun 2016,” katanya.
“Kita berharap Pemkot dan Pemprov bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan dengan lebih mengedepankan sisi kemanusiaannya” tutupnya.