Fajarsultra.com Kendari,- Dinilai terlalu lama mengisi Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumberdaya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aliasi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) Sultra, meminta agar Rundu Beli Hasan diganti.
Permintaan ini disampaikan AMPKP Sultra melalui aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sultra. Selasa (15/05/2018).
AMPKP menilai hal tersebut sangat menyalahi etika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 13 tahun 2014, karena tata cara pengisian pimpinan tinggi baik itu Tama Pratama dan Madya yang dijabat oleh PLT tidak boleh terlalu lama maksimal enam bulan.
“Olehnya itu kami mendesak PJ Gubernur Sultra untuk segera mengganti saudara Rundu Beli Hasan selaku Plt Kadis Sumberdaya Air dan Bina Marga,” Kata Jendral Lapangan masa aksi, Sambo saat berorasi.
Selain itu pihaknya juga mendesak Pj Gubernur untuk segera melakukan lelang jabatan pada instansi tersebut, dan menetapkan kadis definitif. Sesuai dengan peraturan Menpan RB nomor 13 tahun 2014.
“Kami juga meminta klarifikasi kepala BKD Sultra, terkait tidak dimasukkannya lelang jabatan dines Sumberdaya Air dan Bina Marga yang dijabat Rundu Beli Hasan,” tegasnya.
Muhammad Asbar