Fajarsultra.com,- Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KASWARA) Jakarta, menyambangi Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu 27 September 2023.
Mereka mengadukan PT Sumber Bumi Putra (SBP) terkait dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Presidium KASWARA-Jakarta, Ahmad mengatakan terdapat aktivitas pertambangan nikel yang begitu masif dalam kawasan HPT seluas kurang lebih 58,19 hektar yang diduga dilakukan oleh PT SBP. Lahan tersebut berada di luar dari wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik perusahaan tersebut.
“Ada kurang lebih 58,19 hektar kawasan HPT yang telah di garap oleh PT SBP. Dengan ini perusahaan telah melanggar UU nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, dan UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ungkapnya, Rabu 27 September 2023.
Untuk itu pihaknya meminta Bareskrim Polri dan KPK RI agar memeriksa Dirut PT SBP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Humas Mabes Polri, AKBP Rina Karlina Sari Yanduan Bag Anev saat menemui para demonstran mengaku akan menyampaikan aduan KASWARA-Jakarta ke Bareskrim untuk ditindak lanjuti. Ia bahkan memberikan atensi agar dapat diproses secepatnya.
“Laporan rekan-rekan akan kami sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindak lanjuti, terkait perkembangan selanjutnya akan disampaikan lewat SP2HP. Kami juga akan memberikan atensi agar sesegera mungkin ditindak lanjuti. Terkait data tambahan silahkan dimasukan kedalam laporan,” ujarnya.
Sementara Bagus salah seorang staf bagian penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat di KPK RI juga mengaku akan melaporkan aduan KASWARA ke bagian penyidikan untuk ditindak lanjuti, sebab terdapat kerugian negara yang begitu besar.
“Laporan kami terima dan akan diserahkan kebagian penyidikan untuk diberikan tindakan karna ini adalah aktivitas yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ucapnya.(rls)
Editor: Muh Asbar Alfahddin