FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Dua orang staf Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Diperiksa Kejaksaan Tinggi Sultra, diduga keduanya terindikasi melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Hal ini menjawab isu yang beredar beberapa waktu lalu, bila dua staf Dinas Kominfo Sultra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Sapu Bersih (Saber) Pingli Sultra.
“Kalau masalah OTT tidak ada, yang ada pull data dan pull paket. Arahnya masalah pungli,” kata Herman Darmawan, Kepala Penarangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Senin 9 Desember 2019.
Menurutnya, Saat ini pihaknya masih pada tahap penyelidikan. Dua staf Diskominfo Sultra yang diduga melakukan pungli telah diperiksa.
Namun sayang, Herman enggan menyebutkan nama kedua staf tersebut.
“Sudah diperiksa, namun inisialnya saya belum bisa sebutkan, mohon maaf ya,” ungkapnya.
Untuk diketahui berdasarkan isu yang beredar pada jumat (07/12/2019) dua Staf kominfo terjaring OTT Tim Saiber Pungli Sultra berinisial AH Staf Bidang Persandian dan MI staf Perencanaan, keduanya diduga melakukan pungutan potongan Perjalanan Dinas.