FAJARSULTRA.COM,-Konsorsium Masyarakat Konawe Utara Menggugat melakukan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan PT. Bintang Sarana Mineral (BSM) yang melakukan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara ke Kejaksan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan ilegal mining.
Menurut jendral lapangan masa aksi, Fauzan PT BSM disinyalir memanipulasi dokumen penjualan Ore Nikel dengan menggunakan dokumen perusahaan lain (Fliying Dokumen).
“Tentunya, hal tersebut sangat merugikan negara miliaran rupiah, sehingga perusahaan tersebut kami laporkan ke Kejati Sultra agar secepatnya dilakukan pemanggilan dan disanksi berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Fauzan.
Dikatakan selaku putra daerah yang terhimpun dalam Konsorsium Masyarakat Konut Menggugat sangat geram kepada PT. BSM yang melakukan penambagan di Blok marombo, dimana perusahaan tersebut berdasarkan data telah melakukan ilegal mining atau tidak megantongi IUP, Tentu hal demikian bertentangan dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambagan Mineral dan Batubara.
“Anehnya lagi. Aktivitas perusahaan masih berlangsung hingga saat ini, sehingga kami menduga ada permainan korporasi dan pemegang kebijakan yang dilakukan oleh instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH), karena terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal mining PT. BSM.,” tandasnya.