Diduga Menambang Secara Ilegal di Blok Mandiodo, PT BSM di Adukan ke Mapolda Sultra

FAJARSULTRA.COM,-
PT Bintang Sarana Mineral (BSM) di Duga Melakukan penambangan secara ilegal di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara. Olehnya itu LPMT Sultra melakukan aksi demonstrasi sekaligus mengadukan hal tersebut ke Mapolda Sultra. Jumat (28/10/2022).

Menurut Ketua Biro P5 & KL LPMT SULTRA Hebriyanto Moita dari sekian banyak perusahaan yang hadir di kabupaten Konawe Utara hanya segelintir perusahaan yang menjalankan dan mengikuti peraturan perundang-undangan serta kaidah pertambangan yang baik.

“Seperti halnya PT.Bintang Sarana Mineral yang kemudian hadir di Blok Mandiodo Kec.Molawe,Kab.Konawe Utara yang kami duga melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan, kuat dugaan kami bahwa perusahaan tersebut menambang diwilayah IUP PT.Antam Tbk Eks KMS 27.” katanya.

Dirinya menyampaikan besar dugaan adanya keterlibatan perusahaan lain dalam memfasilitasi PT.Bintang Sarana Mineral dalam melakukan penjualan Ore Nikel ilegal.

Ditempat yang sama, Aldi Lamoito selaku Korlap II mengatakan PT.Bintang Sarana Mineral berkonspirasi dengan PT.Tristaco Mineral Makmur dalam melancarkan aktifitas penjualan Ore Nikel ilegal berdasarkan dokumen penjualan dengan No.1652/TMM/VIII-2022,dengan menggunakan nama kapal TB. Bukit Emas 2060 – BG. Bukit Emas 3005.

“Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sultra untuk segera menindak tegas pimpinan PT.Bintang Sarana Mineral dan PT.Tristaco Mineral Makmur, atas dugaan melakukan ilegal mining dan pemalsuan dokumen penjualan Ore Nikel ilegal” tegasnya

“Harapan kami tentunya agar masih ada penegak hukum yang memiliki jiwa penegakan hukum yang tinggi. Agar bisa menuntaskan apa yang menurut kami melanggar ketentuan perundang – undangan, dalam hal ini dugaan ilegal mining PT.Bintang Sarana Mineral, di Blok Mandiodo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara ” tutup Aldi

In the news
Load More