Diduga Lakukan Pertambangan Ilegal, PT Kasmar Tiar Raya Dilaporkan ke Polda Sultra

Pihak Kantor Hukum Hikalton dan Rekan Saat Melapor Ke Polda Sultra

FAJARSULTRA.COM Kolaka Utara,-Diduga melakukan pertambangan secara ilegal di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), PT Kasmar Tiar Raya dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Kantor Hukum Hikalton dan Rekan selaku pengacara masyarakat yang diwakilkan pemberi kuasa Ikmar Nur.

Menurut Ketua Kantor Hukum Hikalton dan Rekan, Hikalton PT. Kasmar Tiar Raya diduga melakukan kegiatan penambangan diluar dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diberikan.

“Sangat jelas bahwa PT. Kasmar Tiar Raya ini telah melakukan kegiatan pertambangan diluar dari IUP yang telah diberikan pemerintah. Olehnya itu, Kantor Hukum hikalton & rekan bertindak Berdasarkan surat kuasa Nomor 15/kh.hl/kolut/IX/2019 telah melayangkan surat aduan laporan polisi di Polda Sultra tadi pagi,” katanya Senin (23/09/2019).

Dibeberkan, selain melaporkan ke Polda Sultra, Pihaknya juga telah melayangkan surat Pemberitahuan kepada Dinas ESDM Sultra terkait pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Kasmar Tiar Raya.

Ketua Kantor Hukum Hikalton dan Rekan, Hikalton

Ketua Pengacara Himpunan Advokat Muda Cabang Kolut ini berharap agar pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap agar kepolisian segera memeriksa adanya dugaan penambangan ilegal diluar dari IUP yang dilakukan oleh PT. Kasmar Tiar raya. Selain itu, kami juga meminta kepada ESDM agar segera memberikan sanksi dan menurunkan inspektur tambang terkait dari illegal mining yg dilakukan oleh PT.kasmar tiar raya, yang mana pihak dari PT. Kasmar Tiar raya telah menyepakati surat pernyataan yg di tanda tangani di atas materai, bahwa sanya PT. Kasmar Tiar Raya akan menambang didalam IUP, tetapi kenyataanya tdk seperti itu. Maka hal demikian pemerintah yg terlibat menangani hal ini agar segeranya menindaki secara langsung,” tandasnya.

In the news
Load More