Diduga Lakukan Kejahatan Pertambangan, PT Amin dan PT TDS Dilaporkan ke Kejati Sultra

Fajarsultra.com,-Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan pengoperasian jetty illegal milik PT Tiar Daya Sembada (TDS) di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Laporan tersebut dibuktikan dengan adanya surat tanda terima pengaduan dari Kejaksaan Tinggi Sultra dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sultra.

Atas pengaduan yang disampaikan oleh lembaga Gemilang Sultra dengan nomor 05/GMLT/X/2023.

“Ini sesuai janji kami, bahwa dengan adanya dugaan penjualan dokumen oleh PT. AMIN dan dugaan pengoperasian jetty illegal PT. TDS aktivitas illegal mining di eks KMS 27 maka kami akan laporkan langsung ke Kejati Sultra dan Ditreskrimsus Polda Sultra, agar kasus tersebut segera di tangani oleh pihak berwajib dalam hal ini instansi kejaksaan dan kepolisian,” ujar Ketua Gemilang Sultra, Anto Madusila, Kamis (26/10/2023).

Surat perihal aduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tersebut yang diajukan Gemilang Sultra juga di tembuskan kepada Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri.

“Pengaduan kami di Kejati Sultra dan Polda Sultra, juga kami beri tembusan ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri.selaku pihak-pihak terkait,” jelas aktivis yang populer dengan sapaan anto ini.

Anto berharap agar maraknya dugaan illegal mining di kolaka utara menjadi perhatian penuh bagi kepolisian untuk memberantas para mafia mafia tambang yang telah mengeruk sumber daya alam tanpa mepertimbangkan kaidah kaidah pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“ Kolaka utara hari ini juga sudah menjadi salah satu wilayah di Sulawesi Tenggara yang jadi sasaran empuk bagi para mafia pertambangan, olehnya itu pihak kami berharap agar APH benar benar memberantas para mafia tambang tersebut,” pungkas anto saat di konfirmasi via Whatsapp.(rls)

Editor: Muh Asbar Alfahddin

In the news
Load More
%d blogger menyukai ini: