Diadukan ke DPR, PT ACM & KUPP Molawe Bakal Dihearing ?

Fajarsultra.com,-
DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT) yang meminta menggelar RDP dengan memanggil PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) dan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe atas dugaan penggunaan Jetty tak berizin untuk memuat Ore Nikel di wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Sekretariat DPRD Sultra, Ismail saat dikonfirmasi melaui telpon sellulernya. Membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan RDP dari Perhimpunan GMPT yang dipimpin oleh Awaluddin Sisila.

“Iya sudah kami terima surat permintaan RDPnya,” ujarnya.

Lanjut Ismail, saat ini surat permintaan RDP tersebut masih berada di Meja Sekretariat DPRD Provinsi. Belum disampaikan kepada para unsur pimpinan DPRD Provinsi karena para Anggota DPR sedang melakukan sosialisasi Empat Pilar Republik Indonesia.

“Insya allah minggu ini hari Sabtu selesai sosialisasinya Empat Pilarnya, dan hari Senin surat permintaan itu kami serahkan ke Pimpinan,” katanya.

Setelah dibaca oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi, kemudian dijadwalkan pelaksanaan RDP sesuai dengan permintaan GMPT Sultra.

“Nanti setelah dibaca pimpinan, baru akan dijadwalkan RDPnya,” tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya GMPT Sultra mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penindakan terkait maraknya dugaan penambangan ilegal dan penggunaan jetty ilegal di wilayah Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Termaksud diduga kuat dilakukan oleh PT ACM dan juga diduga KUPP Kelas I Molawe juga turut serta dalam tindakan melawan hukum itu.

In the news
Load More