BUTON – Dendam kerap membuat seseorang berbuat nekat, termasuk membunuh. LB (30) warga Desa Tira, Kec. Sampolawa, Kab. Buton, nekat menikam tetangga rumahnya yang juga keluarganya sendiri bernama, La Jumiadi (30), hingga meninggal dunia.
Kapolres Buton AKBP Andi Herman Sik mengatakan bahwa kejadian bermula saat acara pesta kawin di rumah adik kandung pelaku, yang dirangkaikan dengan acara joget tepatnya di Dusun Lende, Desa Gerak Makmur, Kec. Sampolawa, Kab. Buton, pada Kamis malam (12/7/2018) sekira pukul 20.30 wita.
“Pelaku datang dan tiba-tiba sekitar pukul 00.00 wita terjadi keributan antara pelaku dan korban. Keduanya beradu mulut dan mengungkit masalahlu,” katanya, dalam pers rilis kepada awak media pada Jumat malam (13/7).
Kemudian, pelaku tiba-tiba terjatuh karena didorong orang lain. Saat pelaku jatuh, korban menghampiri pelaku, memukul pelaku dengan kepalan tangannya, hingga mengenai kepala bagian kanan.
Lanjut dia, saat hendak korban memukul lagi, pelaku berinisial LB dalam keadaan terbaring langsung mencabut badik/ pisau yang diselipkan disamping kiri. Alhasil, LB berhasil menusuk bagian perut korban sebanyak 1 kali.
“Korban langsung berteriak dan pelaku melarikan diri karena takut dihakimi massa. Pelaku melarikan diri ke rumah orangtuanya. Sedangkan korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun sesampainya di puskesmas nyawa korban sudah tidak tertolong lagi,” ungkapnya.
Selanjutnya, dengan gerak cepat Aparat Reskrim Polres Buton, Personel Polsek Lapandewa dan Personel Polsek Sampolawa melakukan pengejaran. Alhasil, tidak butuh waktu lama dan tidak cukup 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap, tepatnya kearah Benteng dibelakang rumah orangtuanya, tempat pelaku bersembunyi di Desa Tira, Kec. Sampolawa, Kab. Buton.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut kini tengah ditahan di Sel tahanan Polres Buton guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatannya menikam tetangga seprofesinya sebab, pelaku masih menyimpan rasa dendam terhadap korban, karena sebelumnya korban juga pernah ditikam oleh pelaku, namun masih hidup, karena masih merasa dendam pelaku kembali menikam korban hingga mati.
Untuk saat ini, Andi Herman mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna mencari alat bukti berupa badik/pisau, alat yang digunakan pelaku untuk menikam korban. “Badik tersebut jatuh saat pelaku melarikan diri. Dan saat ini masih dicari,” ucapnya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis yakni KUHP pasal 338 dengan pidana penjara selama 15 tahun, pasal 354 ayat 2 dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pasal 351 ayat 3 dengan pidana penjara selama lima tahun.
Repoter : CR7
Editor : Muhammad Asbar