FAJARSULTRA.COM KENDARI,- Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjhajo Kumolo Memerintah Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi untuk menunda proses seleksi Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra definitif.
Hal ini tertera dalam surat Mendagri Nomor 121.74/4773/SD, tentang penundaan pengambilan keputusan yang strategis dan prinsip. Tanggal 16 juli 2018.
Menurut Mendagri dalam rangka menjaga suasana kondusif pasca pelaksanaan Pilkada di Sultra maka Pj Gubernur agar menegedepankan langkah-langkah prefentif dapam memelihara kondisi sosial politik yang sudah tercipta baik sampai saat ini.
Langkah preventif yang dimaksud terbagi atas empat poin.
Pertama, Senantiasa melakukan konsolidasi sosial politik dan pemerintah dimasa transisi sampai dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Kedua, mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Sultra.
Ketiga, prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam mengurai dinamika sosial politik serta batasan kewarganegaraan yang dimiliki oleh pejabat agar menjadi acuan sebelum mengambil keputusan yang sifatnya strategis.
Keempat, Sehubungan dengan hal tersebut maka kebijakan terkait penataan perangkat daerah baik yang sifatnya mutasi dan/atau pengisian jabatan agar ditunda dan sitinjau kembali. Termasuk didalamnya menunda proses seleksi jabatan pimpinan Tinggi Madya Sekda Sultra.
Pj Sekda Sultra, Hj Isma saat ditemui sejumlah jurnalis belum mengetahui secara pasti surat Mendagri tersebut.
“Kita belum terima secara resmi surat Mendagri, tapu Pak Gub kan sudah bilang, kalau ada jawabannya untuk menunda maka di tunda. Pak gub habis bilang waktu saya ditunjuk kedua kalinya, bahwa untuk mencegah kekosongan jabatan strategis maka diusulkan proses seleksi, maka dua hari setelah itu diusulkan Kemendagri,” katanya. Rabu (18/07/2018)
Muhammad Asbar