FAJARSULTRA.COM,-Dua karyawan PT. Obsidian Stainless Stell (OSS) serta satu karyawan PT. Panca Pilar Sejahtera (PPS) diamankan aparta kepolisian, lantaran diduga terlihat tindak pidana pencurian potongan besi seberat 8 ton.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bondoala, Iptu Kadek Sujayana mengatakan, dugaan tindak pidana pencurian tersebut dilaporkan oleh pihak perusahaan.
“Mereka diduga mencuri besi bekas pakai sebanyak dua potong di kawasan industri smelter. Pengakuan perusahaan juga sebanyak 8 ton besi yang mereka ambil,” ujar Kadek, Minggu (7/11/2021).
Lebih lanjut, Kadek menambahkan, untuk mendapatkan data yang lebih akurat lagi, besi yang dicuri oleh karyawan tersebut akan ditimbang ulang.
Disebutkannya, adapun pelaku yang melakukan pencurian tersebut yakni Herson (33), karyawan di Divisi Patroli sebagai General Affair. Kemudian, Asdhin (27) Divisi Eksavator Kontruksi sebagai wakil pengawas dan terakhir yang menjadi tersangka adalah Ahmad Amin (21) merupakan supir truk PT. PPS.
“Mencuri, lalu besi bekas itu diangkut menggunakan truk 10 roda dan dibawa ke suatu tempat untuk diamankan,” ungkap Kadek.
Kini, para karyawan tersebut telah diamankan oleh pihak aparat kepolisian dan meringkuk di Mapolsek Bondoala. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
“Mereka telah menjadi tersangka. dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” tutup Kadek.