Fajarsultra.com Kendari,-Kantor Wilayah (Kamwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara telah gencar melakukan sosialisasi dan diseminasi pada masyarakat (pelaku usaha) dan Notaris mengenai peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT),
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba dengan adanya Peraturan Presiden peran Kementerian Hukum dan HAM sangat strategies, sehingga dalam pelaksanaannya di keluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari Korporasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
“Khusus kepada Notaris di Sulawesi Tenggara yang berjumlah 110 sering diberikan penguatan, pengendalian pada setiap kesempatan, misalnya pada acara diseminasi, pelantikan notaris dan notaris pengganti, serta melakukan monitoring dan evaluasi agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban, teristimewa yang berkaitan Beneficial Ownership (BO) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Silvester kepada puluhan awak media. Minggu (12/03/2023).
Menurutnya selain diseminas penguatan dan pengendalian terhadap Notaris juga dilakukan Publikasi melalui media cetak dan media elektronik misalnya Banner, spanduk, baliho, videotron, leaflet, dan brosur dipublikasikan kepada masyarakat.
“Termasuk insan pers yang terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, misalnya pada acara Pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti, hal ini sebagai bentuk pengawasan terhadap Notaris yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara,” sebutya.
“Kita telah menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme agar korporasi, pemangku kepentingan, baik lembaga pengawas dan pengatur, Kementerian/Lembaga terkait mengetahui adanya kerangka hukum (legal framework) baru yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia,” tandasnya.