Fajarsultra.com Kendari,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan kurang lebih setengah Kilogram Narkotika Jenis Shabu. Senin (14/05/2018).
Kepala BNN Sultra Brigjen. Bambang P. mengatakan shabu seberat 500,88 gram tersebut diringkus dari seseorang tersangka berinisial S alias Aming.
“Ini hasil penangkapan bidang berantas BNN Sultra, dari tersangka S alias Aming. Ini kita lakukan penangkapan berkat adanya informasi mau ada transaksi dan kita susah monitor, dan berhasil kita tangkap,” katanya.
Dikatakan Shabu dikemas kedalam 10 plastik kecil dengan berat masing-masing 50 gram lebih.
Dibeberkan pemusnahan Barang Bukti (BB) sebagai upaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan untuk kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.
“Ini BB perlu kita musnahkan secepatnya, kita khawatir jangan sampai disimpan dikantor hilang atau disalah gunakan. Namun kita sisihkan 20 g ram,” terangnya.
Ditambahkan peredaran narkoba di Sultra khususnya di Kota Kendari sangat pesat, olehnya itu ini menjadi perhatian bersama.
“Di Kendari ini semakin hari, sudah berkembang pesat. Pesan saya jaga keluarga kita dengan baik. Laporkan keluarganya, temannya bila ada uang terlibat Narkoba. Laporkan ke kami supaya kita obati,” tandasnya.
Muhammad Asbar