Fajarsultra.com Kendari,-Politisi Senior Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Hasan Mbou menekankan kepada Pejabat (Pj) Gubernur Sultra Teguh Setyabudi untuk mundur dari jabatannya sebagai Pj gubernur, bila tak mampu menjalankan tugasnya.
Pernyataan ini dilontarkan lantaran sampai saat ini Pj Gubernur Sultra belum melaksanakan pelantikan La Bakry sebagai Bupati Buton, Padahal menurut Abdul hasan Mbou pelantikan tersebut merupakan perintah undang-undang.
“Ini Perintah Undang-undang, Kalau Perintah Undang-undang maka itu perlu dilaksanakan oleh pejabat gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Nah kalau itu tidak dilakjsanakan alasannya apa ?,”katanya. Senin Malam (07/05/2018).
Menurut dia, tidak ada alasan yang begitu krusial untuk tidak melantik La Bakry, olehnya itu Teguh Setyabudi harus melakanakan tugas dan fungsinya.
“Harusnya begitu dia tertima isntruksi mendagri maka dia segera lakukan perintah undang-undang, kalau dia tidak bisa laksanakan laporkan kembali ‘pak menteri saya tidak bisa laksanakan ganti saya’ ndak usah repot-repot iya kan. Kalau menurut saya pejabat sekarng ini yang penting babe senang, kalau saya tiga periode di DPR biar atapi rumah saya saya ndak bisa ganti,”bebernya.
Disebutkan, kalaupun alasannya karna DPRD Buton yang tidak mau memparipurnakan Pelantikan La Bakri, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, seperti Nur Alam yang enggan untuk melantik Bupati Konawe Selatan, Sehingga diambilalih Menteri dalam Negeri.
Apalagi Kata dia, Teguh Setyabudi merupakan orang dalam Kementrian dalam Negeri dimana sebagai Kepala BPSDM tentu paham aturan.
“Tapi bisa saja orang mendagri itu tidak paham, sekarang ini jaman Jokowi ini orang yang tidak tahu jadi menteri, saya 40 tahun jadi pemuda pancasila saya begini terus, karna saya nggak bisa main bayar jabatan,” tandasnya.
Penulis : Muhammad Asbar Alfadhhin