FAJARSULTRA.COM- Belasan orang yang mengaku ahli waris pemilik lahan lapangan golf Sanggoleo Kendari mendatangi Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (29/9/2021).
Mereka memprotes batalnya sita eksekusi tanah seluas 15 hektare yang sebagian besar masuk ke dalam areal lapangan golf Sanggoleo.
“Besok mungkin Ketua PN Kendari akan sidang terkait masalah poin pertamanya adalah tanah itu masih milik kami dan pihak Pemprov menyewa tanah kami dan segera membayar Rp4,2 milyar. Besok Ketua PN akan sidang memaksa Pemprov membayar sewa tanah itu,” kata juru bicara keluarga penggugat, Ramli Rahim.
Ramli bersikukuh berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, tanah itu milik keluarganya dan pihak Pemprov menyewanya.
Sementara itu, Humas PN Kendari, Ahmad Yani menjelaskan, pihak keluarga penggugat telah salah memahami istilah sita eksekusi.
“PN rencananya akan melakukan sita eksekusi, pemahaman mereka itu PN akan melakukan eksekusi, padahal bukan. Salah satu prosedurnya tanah itu sebelum dieksekusi dilakukan sita eksekusi. Tentu, PN adalah lembaga yang berada di bawah PT harus menyampaikan ke PT terkait rencana sita eksekusi ini. Pemahaman pemilik lahan bahwa hari ini akan ada eksekusi, itu mereka marahkan,” kata Yani.
Sita eksekusi dimaksudkan agar siapapun tidak masuk ke dalam wilayah itu dan beraktivitas di dalamnya, termasuk bermain golf di area yang disengketakan.
Menurutnya, putusan MA untuk kasus lapangan golf itu sebenarnya yang mau dieksekusi adalah pembayaran sejumlah uang.
“Memerintahkan tergugat dalam hal ini Pemprov Sultra untuk membayar kepada penggugat sebesar Rp4,2 milyar. Sekarang kami akan meminta Pemprov untuk mematuhi itu. Jika tidak membayar, ya tentu kita akan minta Pemprov untuk mematuhi putusan hukum,” timpalnya.
Ia juga mengatakan, pimpinan di Pengadilan Tinggi meminta pihaknya agat berhati-hati di dalam masalah ini.
“Pimpinan di PT meminta PN bersikap hati-hati dengan membaca baik-baik amar putusannya,” tutupnya.