FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Manajemen PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) melakukan investigasi internal secara mendalam untuk menindaklanjuti unjuk rasa berujung kerusuhan yang terjadi di pabrik yang terletak di Kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 14 Desember 2020.
Kerusuhan tersebut telah mengakibatkan lumpuhnya aktivitas perusahaan karena alat pendukung pabrik saat ini dalam kondisi rusak parah serta sekitar 40 alat berat dan kendaraan operasional milik perusahaan terbakar.
Pada hari ini, Selasa 15 Desember 2020 telah dilakukan upaya mediasi antara perwakilan karyawan dengan manajemen PT VDNI yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Konawe bersama Kapolda Sulawesi Tenggara serta Danrem 143 Halu Oleo. Dalam pertemuan tersebut, semua pihak menyayangkan kejadian yang menimbulkan kerusakan dan merugikan banyak pihak, baik perusahaan, karyawan yang terganggu pekerjaannya, hingga warga sekitar pabrik yang terdampak aktivitas hariannya.
President Director PT VDNI dan PT OSS, Tony Zhou Yuan dalam kesempatan tersebut menyampaikan kesedihannya atas peristiwa yang terjadi. Mr. Tony menyampaikan bahwa sejak kehadiran VDNI di Morosi, ia telah merencanakan program jangka panjang dengan salah satunya membangun fasilitas umum yang lebih baik, meskipun dengan segala keterbatasan yang ada di awal.
Di masa pandemi Covid-19 yang terjadi tahun ini pun perusahaan selalu semaksimal mungkin memberikan perlengkapan kesehatan yang dibutuhkan, tidak hanya untuk karyawan, namun juga untuk warga di sekitar pabrik.
Selain itu, beberapa pihak lain yang hadir seperti Bupati Kerry Saiful Konggoasa, Wakil Bupati Gusli Topan Sabhara, Kapolda Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Danrem 143 Haluoleo Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, semua sepakat menyayangkan kerusuhan tersebut meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas pelaku-pelaku yang terlibat. Seluruh pihak juga sepakat agar ke depan hal seperti ini tidak boleh sampai terjadi lagi.
Atas pertimbangan tersebut, perusahaan akan mengambil langkah tegas melalui jalur hukum dengan melaporkan peristiwa perusakan dan kerusuhan yang terjadi di area pabrik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk dilakukan investigasi sesuai hukum dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.