FAJARSULTRA.COM KENDARI,-Mantan walikota Kendari Ir. Asrun dan Walikota Kendari Non aktif, Adriatma Dwi Putra serta mantan kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih, tiba di kendari sekitar pukul 07.30 WITA. menggunakan pesawat Sriwijaya air. Rabu 07 November 2018
Ketiganya bakal di eksekusi oleh jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lapas klas IIA Kendari. Adapun penempatan mereka di Lapas Kendari ini tentunya sudah atas persetujuan dari pimpinan KPK. Penempatan mereka di Lapas Kendari ini karena alasan kemanusiaan.
Asrun dan ADP yang keluar di pintu kedatangan nampak di kawal oleh tim KPK. Keduanya langsung naik di Mobil Tahanan untuk selanjutnya di antar ke Lapas Kelas IIA Kendari.
Sebelumnya kuasa hukum mereka, Robinson saat di konfirmasi membenarkan bahwa kliennya bakal dieksekusi di Lapas Kendari.
“Iya benar rencananya besok klien kami dieksekusi. Sudah ada tim eksekusi dari KPK, tapi kami tetap mendampingi, dan sudah ada tim PH yang di kendari juga yang dampingi beliau,” tutur Robinson. Selasa 06 November 2018.
Kata Robinson, permintaan mereka ditempatkan di Lapas Kendari ini tidak didasari oleh maksud terselubung apapun. Melainkan karena alasan agar bisa dekat dengan keluarga yang memang notabenenya memang tinggal di sana.
“Alasannya tentu agar bisa lebih dekat dengan keluarga. Karena kalau di Sukamiskinkan jauh juga, sedangkan keluarga di Kendari,” tuntasnya.
Untuk diketahui, Asrun dan ADP dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun pasca menjalani masa hukuman. Sedangkan Fatmawaty Faqih dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 8 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mereka dinilai terbukti menerima suap dari Bos PT SBN (Sarana Bangun Nusantara), Hasmun Hamzah sebanyak Rp 4 miliar dan Rp 2,79 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Rinciannya uang yang Rp 4 miliar diberikan kepada Asrun melalui Fatmawati Faqih pada 15 Juni dan 30 Agustus 2017.
Saat itu Asrun masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Sedangkan uang yang Rp 2,79 miliar diberikan kepada ADP melalui Fatmawati Faqih pada 26 Februari 2018. Saat itu jabatan Wali Kota Kendari sudah beralih ke ADP.
Tujuan pemberian uang sebanyak Rp 4 miliar karena mereka telah memenangkan perusahaan Hasmun sebagai penggarap proyek multi years pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk ujung Kendari Beach tahun 2014-2017. Sedangkan uang Rp 2,79 miliar diberikan karena PT SBN telah dimenangkan sebagai kontraktor pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko Kendari New Port Tahun 2018-2020.
Muhammad Asbar