Arokap Minta Pemkot dan Pemprov Kembali Meninjau Pemberlakuan PPKM

FAJARSULTRA.COM Asosiasi Rumah Makan Karoke dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kendari dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk meninjau kembali pembatasan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Malam Mikro (PPKM).

Pasalnya menurut ketua Arokap Sultra, Amran instruksi Pemkot maupun Pemprov tidak sesuai dengan instruksi Kemendagri nomor 17 tahun 2021 tentang penetapan Zona.

“Disini ada pegangan kami berdasarkan instruksi Kemendagri tentang pembagian zona PPKM diberlakukan berdasarkan pertimbangan zona. Dimana hasil pantauan kami mengenai perkembangan Covid-19 di website kendarikota.go.id Kota Kendari ini masih berada dalam zona kuning, begitupun dengan Sultra sendiri,” terangnya.

“Dikatakan Zona orange atau merah terdapat dua kasus rumah berdampingan yang orangnya terpapar Covid-19 dalam satu RT, Sementara di Sultra pembagian data Covid-19 belum seperti itu,” lanjutnya.

Olehnya itu pihaknya meminta Walikota maupun Gubernur untuk melakukan peninjauan kembali ataupun mencabut instruksi pemberlakuan PPKM sebab banyak merugikan para pengusaha Mikro.

“Saya atas nama ketua Arokap Sultra yang beranggotakan 874 anggota, sangat menyayangkan Pemberlakuan PPKM tersebut, olehnya itu kami meminta kepada Walikota dan Gubernur untuk melakukan peninjauan kembali atau mencabut PPKM tersebut,” harapnya.

“Dari sisis perhotelan banyak karyawan yang telah dirumahkan, apa bila hal ini teris berlanjut maka besar kemungkinan kami akan memberlakukan kerja satu sif dari yang tadi dua sif tentunya hal ini akan membuat semakin banyaknya karyawan yang dirumahkan. Inikan sangat kasihan apalagi tidak ada jaminan sosial yang diberikan Pemkot maupun Pemprov terhadap para karyawan ini,” sambungnya.

Terakhir mengenai peninjauan ataupun pencabutan pemberlakuan PPKM tersebut, pihaknya cuga telah bersurat kepada Kemendagri, Kemenperin, Gugus tugas nasional dan Mabes Polri.

Senada dengan itu ketua Asosiasi Pedagang Kuliner tugu religi Abdul Rauf Hamzah juga meminta kepada Pemkot dan Pemprov untuk mencabut pemberlakuan PPKM.

“Pemberlakuan PPKM ini sangat merugikan, biasanya kami punya laku Rp. 700 ribu sampai Rp. 1 juta sekarang paling seratus ribu bahkan banyak pedagang yang benar-benar tidal bisa membuka dagangannya. Olehnya itu kami meminta untuk instruksi PPKM ini di cabut,” tandasnya.

In the news
Load More